Fikih Inklusif untuk Merawat Harmoni Keber-Agama-an

Rabu, 3 Mei 2023 21:43 WIB
Pendis

Plenary Sesi 1 AICIS 2023

Surabaya (Pendis) – Fikih adalah sesuatu yang melekat dalam kehidupan muslim. Pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 yang dilaksanakan di Surabaya ini pun mengangkat tema ”Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace” (Merekontekstualisasi Fikih untuk Kesetaraan Kemanusiaan dan Mempertahankan Perdamaian).

“Fikih memiliki sifat yang beragam dan dinamis, oleh karena itu negara harus tetap menjadi netral terhadap doktrin dan pendapat dalam agama. Tentu saja ketika negara memaksakan paham fikih tertentu, berarti mendiskriminasi dan mengesampingkan paham lainnya” terang Naim.

Seorang professor yang bernama lengkap Abdullahi Ahmed an Naim dari Sudan ini menerangkan Hukum Syari’ah dan Fikih pada Dunia Modern. Ia bersama dengan Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU) dan Siti Ruhani Dzuhayatin (Guru Besar di UIN Sunan Kalijaga) mengisi Pleno Sesi 1 pada Rabu (5/3/2023) di GOR UIN Sunan Ampel Surabaya.

Naim melanjutkan bahwa setiap kelompok agama (i.e NU, Muhammadiyah, PERSIS, MUI, dll) harus mendapatkan kebebasan untuk mencari dan menentukan fikihnya masing-masing tanpa interverensi dari pemerintah.

“Nah, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama berfungsi untuk mengakomodir pandangan-pandangan agama dan memastikan bahwa perbedaan-perbedaan ini dihormati dengan adanya undang-undang” jelas Naim.

Indonesia sendiri dipandang telah menjadi model untuk negara yang mengakomodir negosiasi perbedaan antar Syari’ah pada era modern ini. Akan tetapi masih banyak masyarakat muslim yang kesulitan dalam melakukan hal yang sama, terlebih masyarakat yang menghadapi koersi yang sengit untuk mendapatkan hak ini.

Sebelumnya, Siti Ruhani Dzuhayatin menjelaskan syari’ah itu sendiri di dunia muslim. “Syari’ah sendiri adalah ajaran agama Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang tidak dapat diganggu gugat oleh umat islam itu sendiri” jelas Siti.

Ia menjelaskan bahwa Syari’ah digunakan selaras dengan fikih dengan dasar perintah dan ajaran mana yang telah diwahyukan dalam Al-Qur’an yang terdiri dari ajaran umum yang perlu diinterpretasikan dan dielaborasikan dengan tujuan agar muslim dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah-NYA.

“Yang paling berwenang untuk interpretasi adalah Rasulullah yang termanifestasi pada Sunnah – sumber kedua dalam syari’ah setelah Al-Qur’an. Kemudian fikih sendiri adalah hasil dari Ijtihad yang dilakukan oleh para Mujtahid” Siti menerangkan.

Ia memungkas paparannya dengan menjelaskan perkembangan Fikih, Hukum Syariah/Qonun yaitu Sistem Legal Formal yang setara dengan otoritas dari pemerintah yang dijelaskan oleh Abdullahi an Naim.  


Tags:

AICIS 2023

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.