Jakarta (Pendis) - Dalam rangka mengisi kekosongan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 pasal 107 mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemenag mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan Draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Dosen PPPK di Hotel Harris Vertu, Selasa (13/02).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Arskal Salim menyampaikan bahwa regulasi ini sudah ditunggu sejak lama. "PMA ini sangat penting dan sangat dinanti-nanti para dosen sejak lama. Dalam forum ini diharapkan bisa merumuskan draf awal untuk kemudian menjadi draf PMA yang akan didiskusikan dalam forum yang lebih besar agar menghasilkan regulasi yang dapat mencakup persoalan yang ada," jelasnya.
Arskal memberikan catatan 3 (tiga) hal, yaitu terkait nama istilah bagi dosen bukan PNS, judul draf PMA, dan syarat kelembagaan. "Pertama, penggunaan istilah nama bagi dosen bukan PNS apakah memakai nama PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), DTNP (Dosen Tetap Non-PNS), atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Kesepakatan istilah nama ini penting agar kita mempunyai kesamaan persepsi karena setiap istilah nama punya konotasi masing-masing," terangnya.
"Yang kedua, terkait judul draf awal PMA. Apakah berjudul "PMA tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen PPPK pada PTKN" atau cukup diberi judul "PMA tentang Dosen PPPK pada PTKN". Harapannya bisa diberi judul dengan simpel dan efektif," ulasnya.
Sedangkan yang ketiga, Ia menawarkan agar mencantumkan persyaratan bagi lembaga PTKIN. "Bukan hanya persyaratan bagi orang yang mau diangkat menjadi dosen tetap bukan PNS namun juga lembaga yang mau mengangkat itu seyogyanya punya persyaratan tertentu. Seperti yang sering diwanti-wanti pak Dirjen bahwa PTKIN (UIN, IAIN, dan STAIN) yang mau mengangkat dosen tetap bukan PNS dipastikan mempunyai dana untuk pembayarannya. Jangan sampai setelah PTKIN mengangkat namun tidak mampu membayar lalu muncul masalah yang akhirnya dibebankan kepada Kementerian Agama," tegasnya
Untuk itu Arskal menghimbau agar setiap PTKIN membuat rasioa dosen. "Untuk itu dibutuhkan rasio dosen, berapa dosen PNS dan berapa dosen bukan PNS, jangan sampai rasionanya timpang lebih banyak dosen non PNS dalam satu Perguruan Tinggi sehingga membebani PTKIN itu sendiri," tuturnya.
Kasubdit Ketenagaan, Syafi`i menambahkan bahwa forum ini akan menginventarisir daftar masalah yang ada di PTKIN dan menghasilkan draf awal PMA . "Kita akan membuat daftar inventarisir masalah yang kemudian menjadi dasar penyusunan PMA agar regulasi ini tepat sasaran dan dapat menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Ia menambahkan, "sesuai arahan Direktur akan dibuat tim penyusunan draf awal dan kemudian draf ini diekspos ke forum lebih luas, misalnya Forum Wakil Rektor I atau Wakil Rektor II, sampai kemudian matang untuk dipubis secara umum," pungkas Syafi`i. (ogie/dod)
Bagikan: