Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali melahirkan guru besar (professor) rumpun ilmu agama dari berbagai disiplin ilmu. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan 17 Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Surat Keputusan Menag tersebut diserahkan Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali didampingi Sekretaris Jenderal Ditjen Pendis Rachmat Mulyana Sapdi dan Direktur Diktis Suyitno kepada masing-masing Guru Besar. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Ditjen Pendidikan Islam, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Lantai VII, Rabu (3/4/2022).
Penyerahan SK guru besar oleh Kemenag ini didasari Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 mengatur bahwa penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu, Nizar mengatakan, ini merupakan upaya percepatan untuk mencetak guru besar pada PTKIN. Kendati demikian, tetap dengan standar baku seperti yang diatur oleh Kemendikbud, hanya saja prosesnya lebih cepat.
"Tidak jarang juga yang kita kembalikan (berkasnya) karena disconnect, discountiun atau ketika dicek di web tidak ada, itu tentu kita akan kita loloskan," tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini.
Nizar berharap agar para guru besar memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTKIN. "Jangan ketika menjadi professor kemudian malah mangkrik dan suaranya tidak terdengar, mestinya produktifitasnya semakin tinggi karena sudah punya otoritas keilmuannya masing-masing," harap Nizar.
Ia juga meminta para guru besar untuk dapat menarasikan moderasi beraga ke dalam karya ilmiah yang dihasilkan sesuasi dengan keilmuan masing-masing terhadap paham-paham yang berkembang.
"Sehingga tidak menutup jalan untuk berkreasi dan secara spesifik keilmuan itu dikoneksikan dengan motederasi beragama karena mandatori kita penguatan moderasi beragama sebagai butir dari amanah RPJMN 2020-2024 kepada Kementerian Agama."
Hal senada juga diutarakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Ia meminta guru besar untuk terus peroduktif dalam menulis karya ilmiah sesuai keilmuan masing-masing. "Tolong jaga segala sesuatu hal karena di gelar professor ini melekat, saya mengamanatkan agar tetap produktif, menulis tidak hanya untuk guru besar, menulis juga untuk menyebarluaskan ilmu yang kita miliki," jelasnya.
Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini, guru besar memiliki tanggung jawab yang juga besar sehingga ucapan dan perilaku akan menjadi reverensi bagi orang lain. "Saya ingin mengingatkan saja menjadi guru besar tanggung jawabnya menjadi bertambah dan ibu bapak percayalah ketika guru besar itu kita sandang maka setiap kata yang kita ungkapkan untuk orang lain adalah ilmu dan perilaku kita adalah teladan."
Sementara itu, Direktur Diktis, Suyitno, menyebutkan ini merupakan kali ketika pihak Kemenag menyerahkan SK kepada para guru besar diantaranya periode pertama ada 15 guru besar, periode ketiga 28 guru besar dan ketika ini ada 17 guru besar.
Menariknya, kali ini Kemenag juga menyerahkan SK kepada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon."Dengan adanya PMA Nomor 7 2021 ini itu sudah menyasar bukan hanya PTKIN sudah juga memberi ruang yang sangat luas kepada PTKN yang lain," sebutnya.
"Beberapa guru besar yang sedang berproses di Mendikbud, Alhamdulillah sudah kita surati Kemendikbud dan jawabannya seperti kita harapkan, Kemendikbud akan menyerahkan beberapa guru besar yang sedang mereka proses untuk proses berikutnya kepada Kemenag."
Berikut daftar guru besar yang diserahkan SK oleh Kemenag hari ini:
1. Prof. Dr. H. Wawan Hernawan, M.Ag (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
2. Prof. Dr. H. Izzudin, MA (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
3. Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A (UIN Sumatera Utara Medan)
4. Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd (UIN Mataram)
5. Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI (IAIN Bone)
6. Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (IAIN Batusangkar)
7. Prof. Dr. Iskandar, MCL (IAIN Langsa)
8. Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA (IAKN Ambon)
9. Prof. Dr. Sitti Jamilah, M.Ag (IAIN Parepare)
10. Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag., M.Ag (IAIN Ternate)
11. Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H (UIN Raden Intan Lampung)
12. Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
13. Prof. Zulfahmi, S.Ag., M.Ag., Ph.D (UIN Alauddin Makassar)
14. Prof. Dr. H. Afif Anshori, M.Ag (UIN Raden Intan Lampung)
15. Prof. Dr. Ridhwan, S.Ag., M.Ag (IAIN Bone)
16. Prof. Mufti Ali, M.A., Ph.D (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
17. Prof. Dr. Abdurrahman, M.Pd (UIN Sumatera Utara Medan)
Bagikan: