Tangerang Selatan (Pendis) – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bebas dari segala kepentingan individu maupun golongan. Ia senantiasa diharapkan selalu hati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan dalam pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Dikarenakan menggunakan uang negara dari rakyat, KPA dan PPK dalam project apapun khususnya pada project SBSN ini maka harus tidak ada kepentingan (individu/kelompok-red),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/04/2022) kemarin.
Untuk diketahui, dalam sebuah birokrasi pemerintahan dikenal KPA dan PPK. KPA sendiri adalah pejabat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN). Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pelaksana wewenang KPA untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati dihadapan para peserta Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tri Wulan I SBSN PTKIN Tahun Anggaran 2022 ini menginstruksikan pada seluruh KPA dan PPK kaitannya project Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terus melaksanakan proses koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta benchmarking terhadap berbagai pengalaman.
Dhani mewanti-wanti agar para KPA dan PPK selalu berhati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan yang sifatnya adminsitratif, “Dikarenakan nihil temuan itu berat, maka kesalahan yang bersifat administratif bisa ditolerir seminimal mungkin,” kata Ali Ramdhani kepada para KPA dan PPK dari 20 kampus UIN/IAIN/STAIN penerima dana bantuan pembangunan skema pinjaman SBSN tahun 2022.
Belajar dari pengalaman, jika ada bangunan yang belum selesai pembangunan dalam waktu yang ditentukan pada di salah satu kampus, Guru Besar Teknik Informatika ini mengatakan bahwa Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) ini disebabkan KPA dan PPK tidak taat pada waktu.
“On going evaluation harus sering dilakukan. Hal yang mudah kalau ditunda akan menjadi rumit. Dan hal yang rumit kalau ditunda menjadi hal yang mustahil. Oleh karena itu jangan menunda pekerjaan,” kata Ali Ramdhani yang meraih Guru Besar pada usia 34 tahun ini
Terkait dengan tema kegiatan tentang evaluasi, Ali Ramdhani mengatakan bahwa pada sebuah project besar seperti halnya pembangunan dengan dana milyaran rupiah dari SBSN, harus ada valuasi pada proses perencanaan yang disebut ex ante evaluation.
“Sebuah perencanaan harus ditaati agar ketika dalam pelaksanaannya tidak mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Ketika sudah ada Kerangka Acuan Kerja maka itulah ex ante evaluation. Dan harus tidak boleh ada yang mangkrak dalam project SBSN ini,” cetus pemilik 117 tulisan terindeks Scopus dan penulis artikel ilmiah dengan Sinta score tertinggi ini.
Terakhir kata Ali ramdhani, para PPK harus mempunyai kemampuan handal dalam menyajikan fakta-fakta, harus responsif terhadap berbagai kejanggalan yang ada, hati-hati, cermat, tidak ada vasted interest dan taat terhadap aturang yang berlaku “Saya yang juga KPA di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, PPK harus cermat,” kata Dirjen Pendis.
Turut hadir pada Rakor SBSN ini tuan rumah Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis, beserta Wakil Rektor II Ahmad Rodoni, PTP Ahli Muda Kemahasiswaan Amiruddin, PTP Ahli Muda Sarana Prasaran Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam Swasta/PTKIS Otisia Arinindiyah, Analis Kebijakan Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam Negeri/PTKIN Nuryasin dan sejumlah pelaksana pada Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan.
Bagikan: