Tangerang Selatan (Pendis) - Kementerian Agama memberikan dukungan dana berupa program beasiswa 5000 Doktor luar negeri sebagai upaya mengakomodasi minat dan keikutsertaan berbagai elemen di internal dan masyarakat umum.
Untuk keperluan tersebut, Project Management Unit (PMU) Program Beasiswa 5000 Doktor Luar Negeri menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Beasiswa 5000 Doktor untuk PNS dan Non-PNS pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Review dan Layanan Program, 27 Februari sampai 1 Maret 2018 di Serpong, Tangerang Selatan.
"Harus ada solusi dalam juknis pelaksanaan beasiswa 5000 doktor sehingga tidak merugikan para penerima beasiswa dan bisa menjaga kualitas layanan program," terang Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Nur Kholis Setiawan saat pembukaan FGD.
Ia menegaskan perlunya perubahan aturan yang dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, dengan tetap memperhatikan asas perundang-undangan yang berlaku. Nur Kholis juga menyebutkan permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan penyaluran beasiswa 5000 Doktor ini adalah seperti penggunaan dana beasiswa yang berasal dari APBN sehingga acuannya adalah Tahun Anggaran, sedangkan perkuliahan di luar negeri pasti menggunakan Tahun Akademik.
Pihak Inspektorat Jenderal juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan tidak hanya dalam hal post-audit program beasiswa 5000 Doktor, namun juga awal kegiatan dan selama proses berjalannya program ini.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam, M. Arskal Salim bahwa target prospektif yang semakin beragam harus bisa diakomodasi demi tercapainya tujuan peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat Indonesia.
"Selama ini kita terkendala oleh adanya aturan yang mengharuskan calon peserta memiliki NIDN/ NIDK sehingga mengunci calon potensial lain yang ingin mendaftar namun tidak memilikinya," tambah Arskal.
Kegiatan ini pada akhirnya berhasil merumuskan draft petunjuk teknis yang mengatur penyaluran program bantuan beasiswa 5000 Doktor dan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di PTKI dan di Lingkungan Kementerian Agama, peserta dari Non-PNS di PTKI dan Kementerian Agama, serta alumni PTKI yang berprestasi, jelasnya.
Juknis yang dibuat ini mengacu pada PMK 168 tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah dan KMA 586 tahun 2017. Kami ingin Program ini dapat menjaring peserta dari kalangan yang lebih luas dan memeratakan peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Lingkungan Kementerian Agama serta meningkatkan layanan Program 5000 Doktor Luar Negeri, harap Arskal. (hikmah/dod)
Bagikan: