Jakarta (Pendis) - Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memperpanjang penerimaan proposal seleksi bantuan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah hingga tanggal 14 Mei 2018 melalui aplikasi litapdimas.kemenag.go.id. Keputusan perpanjangan tersebut sesuai dengan surat Direktur PTKI yang ditandatangani Arskal Salim, bernomor 1026/DJ.I.III/PP/04/04/2018.
Dalam surat yang dirilis tertanggal 30 April 2018, terdapat 3 (tiga) hal pemberitahuan dari Direktur PTKI. Pertama, pemberitahuan bahwa Penerima Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2017 sesuai SK Dirjen Nomor 4654 Tahun 2017 itu ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018.
"Di tahun 2017, kita mengalami efisiensi anggaran sehingga alokasi bantuan untuk pengabdian diundur dan dibiayai di tahun anggaran 2018. Oleh karenanya, secara prinsip, para penerima bantuan pengabdian kepada masyarakat yang sudah diumumkan melalui SK Dirjen pada tahun 2017 tidak mengalami perubahan, kecuali sang penerima mengundurkan diri," tegas Suwendi, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat PTKI di sela-sela rapat koordinasi perpanjangan waktu seleksi bantuan untuk tahun 2018.
Kedua, untuk program pengabdian di tahun 2018, terdapat bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset yang masa pendaftarannya disamakan dengan pendaftaran program bantuan penelitian dan publikasi.
Ketiga, pemberitahuan perpanjangan waktu penerimaan proposal seleksi bantuan pada subdit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik untuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun publikasi ilmiah. Proposal dikirim melalui online litapdimas.kemenag.go.id dan cap pos selambat-lambatnya hingga tanggal 14 Mei 2018. Akan tetapi, registrasi akun peneliti litapdimas dibatasi hanya tanggal 11 Mei 2018.
"Para peneliti atau calon penerima bantuan dari Direktorat PTKI subdit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mempunyai akun di litapdimas.kemenag.go.id. Setelah mempunyai akun, para calon penerima bantuan baru dapat kirim proposal dan segala lampiran yang dipersyaratkan. Khusus para dosen calon peneliti atau penerima bantuan harus lengkapi syarat teknisnya, seperti validasi NIDN jika ditemukan dianggap bermasalah atau yang lainnya. Karena itu, waktu registrasi untuk calon peneliti atau penerima bantuan dibatasi lebih awal untuk verifikasi data oleh tim Direktorat PTKI," tegas Mahrus, Kasi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat saat dikonfirmasi.
Dengan perpanjangan waktu penerimaan bantuan tersebut, diharapkan para dosen dan tenaga fungsional lainnya dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya, terutama bagi mereka yang belum sempat mengirimkan proposal terbaiknya.
Perubahan sistem seleksi ini, sebenarnya hanya dilakukan perbaikan prosedur dalam seleksi dan pelaporan penerima bantuan. Sekalipun, konsekuensinya terdapat perbedaan yang cukup signifikan secara teknis, terutama prosedur yang harus dilalui secara online. Bagi PTKIN, sudah ada petugas khusus yang menanganinya, yaitu admin LP2M setiap perguruan tinggi negeri.
"Adapun untuk PTKIS, untuk saat ini langsung ditangani oleh admin Pusat di Direktorat PTKI. Mekanisme baru ini, tentu saja akan terasa baru sama sekali bagi yang tidak mengikuti perkembangan pelayanan satu atap secara online. Perpanjangan waktu, salah satunya dikarenakan hal itu. Tidak sedikit dari para dosen dan PTKI yang meminta untuk diperpanjang waktunya demi peningkatan kualitas proposal juga," ungkap lebih lanjut Mahrus, Kasi Penelitian, dimana tahun kemarin menjadi Kasi Publikasi Ilmiah yang merasakan langsung perubahan mekanisme ini. [ME/dod]
Bagikan: