Depok (Pendis) --- Penilaian aset warga di lahan Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Depok berlanjut memasuki hari ke-8, Jumat (27/8/2021). Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) didampingi TNI, Polri, Satpol PP, Unsur RT RW, Kelurahan dan Tim dari Kementerian Agama kembali turun ke lapangan untuk menilai aset milik warga di atas lahan yang masuk dalam Zona Kuning Penertiban Lahan UIII Tahap II.
Dalam kesempatan tersbeut, Direktur Pendidikan TInggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag turun langsung ke lapangan melakukan sidak guna memantau kerja tim di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja kawan-kawan tim di lapangan, baik dari KJPP, dari unsur RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, termasuk juga Satpol PP, Polres, Kodim yang sudah bekerja kurang lebih 8 hari dan sudah menghasilkan data lapangan yang mendukung SK Tim Terpadu dari Pemprov Jawa Barat. Ini menandakan kinerja dan sinergi yang luar biasa,” ujar Prof Suyitno di lokasi Pembangunan Kampus UIII.
Sempat menyapa warga yang asetnya telah dinilai KJPP, Prof Suyitno menyampaikan apresiasinya, langkah kooperatif yang diambil warga menurutnya turut membantu kelancaran penilaian KJPP, dengan begitu progres Pembangunan Kampus UIII terus meningkat.
“Kita juga mengapresiasi terhadap warga yang kooperatif dengan penilaian KJPP ini, sehingga saya lihat di lapangan kinerjanya berjalan lancar, bahkan diantara warga karena saking antusias dan apresiatifnya, saya dapat informasi bahwa diantara mereka bahkan ada yang menyediakan makan siang, itu salah satu bentuk tindakan kooperatif mereka, tentu sangat kita hargai,” tutur Prof Suyitno.
Dengan lancarnya proses penilaian oleh KJPP hingga hari ke 8 ini, Prof Suyitno menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan penertiban lahan Kampus UIII sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, terutama pada bidang-bidang lahan yang bersinggungan langsung area vital, termasuk akses masuk Kampus dan area segitiga pilar (masjid, perpustakaan, fakultas).
“Kita akan terus melangkah secara persuasif tapi tetap memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika semua ketentuan terpenuhi, selanjutnya kita akan menganggarkan dana kerahiman setelah ada penilaian dari KJPP dan tentunya sudah mendapatkan SK dari Tim Terpadu,” tandas Prof Suyitno.
Kuasa Hukum Kementerian Agama RI Ibnu Anwarudin, SH., MH., menuturkan, kelancaran proses pendataan dan penilaian pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini, tak lain lantaran warga telah belajar dari Penertiban Tahap I, dimana warga yang enggan didata justru tidak mendapatkan apa-apa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih memanfaatkan lahan kampus UIII, untuk proses pendataan tahap selanjutnya agar kooperatif dan ini akan memudahkan petugas melakukan verifikasi dan tidak muncul tiba-tiba saat KJPP sudah melakukan penilaian, karena jumlah dan luas bidang yang dinilai itu berdasarkan Keputusan Tim Terpadu,” tuturnya.
Penilaian aset warga pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini telah berlangsung telah berlangsung sejak 20 Agustus 2021 lalu, hingga hari ke 8 ini, sejumlah 110 bidang tanah telah dinilai oleh KJPP tanpa hambatan. Diantara warga mendampingi dan mempersilahkan asetnya dinilai oleh tim yang turun langsung ke lapangan.
“Dua hari kerja ke depan, tim akan kembali menyisir dan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa tidak ada bidang-bidang tanah yang terlewat, semua itu demi kemaslahatan warga yang sebelumnya menempati bidang tanah tersebut,” tutup Anwarudin.
Bagikan: