Suksesi DEMA IAIN Gorontalo Pertegas Sistem Perwakilan

Minggu, 30 Desember 2018 05:00 WIB
Pendis

Suksesi DEMA IAIN Gorontalo Pertegas Sistem Perwakilan

Gorontalo (Pendis) - Mahasiswa IAIN Gorontalo menggelar pesta demokrasi untuk memilih Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) dan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) untuk satu tahun ke depan melalui sistem perwakilan.

Informasi itu disampaikan Mujahid Damopolii Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Sultan Amai Gorontalo melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (29/12).

Mujahid menuturkan, proses Pemilma dengan sistem perwakilan, berjalan aman, lancar dan demokratis, karena mahasiswa memahami dan menerima sepenuhnya sistem perwakilan sebagaimana diamanatkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Ormawa PTKIN.

Tahapan suksesi kepengurusan organisasi tertinggi di level mahasiswa IAIN Gorontalo ini dimulai dengan membentuk panitia pemilihan, menetapkan SEMA, merekrut dan menetapkan calon Ketua DEMA, penyampaian visi misi dan diakhiri dengan pemilihan Ketua DEMA.

Agung R. Datau terpilih sebagai Ketua DEMA dan Toan Barusi sebagai Sekretaris melalui proses musyawarah mufakat. Mujahid mengatakan terpilihnya Ketua DEMA secara musyawarah mufakat merupakan sejarah baru dalam perjalanan Pemilma IAIN Gorontalo, karena selama ini Ketua DEMA selalu terpilih melalui pemungutan suara atau voting," kata Mujahid.

Mujahid Damopolii berpesan kepada Ketua DEMA terpilih untuk menjadikan organisasi yang dipimpinnya dengan visi rahmatan lil `alamin, mampu mengayomi semua elemen mahasiswa, dan dapat menjadi mitra IAIN dalam melaksanakan program-program kemahasiswaan.

Menanggapi suksesi yang berjalan dengan musyawarah mufakat di IAIN Gorontalo, Ruchman Basori Kasi Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI merasa gembira. "Ini menandakan bahwa mahasiswa IAIN Gorontalo sudah semakin dewasa berdemokrasi dan tidak menafsirkan demokrasi semata-mata dengan pemilihan langsung," ujar Ruchman.

Mantan Ketua I Senat Mahasiswa (sekarang DEMA) IAIN Walisongo ini menerangkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 4961 Tahun 2016 telah memberikan mandat perubahan tata organisasi kemahasiswaan di lingkungan PTKIN, diantaranya nama organisasi tertinggi mahasiswa yang semula BEM diubah menjadi DEMA dan pimpinannya tidak lagi disebut Presiden tetapi Ketua.

Selain itu lanjut Ruchman pemilihan SEMA dan DEMA yang semula menggunakan sistem pemilihan langsung diubah menjadi sistem perwakilan. "Dengan sistem perwakilan tidak mengurangi makna demokrasi, sebagaimana dikhawatirkan oleh beberapa aktivis mahasiswa di PTKIN," katanya. (RB/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah