Surabaya (Pendis) - Memberikan ucapan selamat hari raya kepada penganut agama lain kerap memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Namun menurut ulama Mesir, Usama Al-Sayyid Al-Azhary, memberikan ucapan selamat tak perlu dilarang. Sebab, hal itu justru memberikan dampak kemaslahatan yang lebih luas, misalnya terciptanya keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat.
"Kita boleh saja mengucapkan selamat hari raya keagamaan ke nonmuslim. Dulu dilarang karena memang situasinya dalam masa peperangan. Tapi sekarang zaman sudah berubah, yakni damai. Demi kedamaian hidup bertetangga tentu dibolehkan," ujar Usama Al-Sayyid saat memberikan paparan pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya, Rabu (3/5/2023).
Usama menjadi pembicara pada pleno AICIS bertema "Recounting Fiqh for Religious Harmony." Dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Al-Azhar Mesir ini menjelaskan, kehidupan sosial bermasyarakat membutuhkan keteraturan dan kedamaian. Atas dasar itu, fikih atau hukum agama juga harus bisa secara luwes merespons persoalan di tengah masyarakat tanpa kekakuan. Dengan rekontekstualisasi fikih, maka Islam justru mampu menunjukkan sebagai agama yang memberikan kebaikan bagi umat lain.
Secara khusus, Usama Al-Sayyid juga mengajak para ulama untuk menggunakan mazhab secara bijak. Menurut dia, dalam konteks pengetahuan atau pengajaran, pemahaman mazhab bisa dilakukan secara ketat agar seseorang memiliki dasar yang kuat terhadap suatu hukum. Namun dalam kaitan fatwa, pemahaman mazhab tidak boleh dilakukan sangat kaku karena justru berpotensi kontraproduktif dengan tujuan dari hukum Islam sendiri.
"Kalau fatwa akan lebih baik ambil mazhab yang paling cocok dengan perkembangan zaman," ujar ulama yang pernah dipercaya menjadi penasihat bidang agama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi tersebut.
Ulama Mesir lainnya, Muhammad Al Marakiby juga menilai, solusi atas fikih saat ini sudah seharusnya dilakukan komprehensif. Sudah waktunya fikih didialogkan dengan umat nonmuslim agar tujuan dari sebuah hukum lebih tepat sasaran dan sekaligus membumi.
"Keadilan memang harus ditegakkan, namun tidak hanya terfokus pada keadilan individual namun juga bisa menyentuh keadilan sosial.
Ini dilakukan dalam rangka mencari harmonisasi kehidupan beragama," ujar peneliti fatwa di Al-Azhar Islamic Research Academy, Kairo ini.
Tags:
AICIS2023Bagikan: