Wujudkan Keadilan, Kementerian Agama Evaluasi UKT dan BOPTN

Kamis, 7 September 2017 11:26 WIB
Pendis

Wujudkan Keadilan, Kementerian Agama Evaluasi UKT dan BOPTN

Denpasar (Pendis) - Untuk memenuhi rasa keadilan dan transparansi bagi pembiayaan pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melakukan evaluasi pelaksanaan pemberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Imam Safei pelaksana tugas (Plt) Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam mengatakan, salah satu hal penting dari sekian banyak urusan PTKI adalah tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi amanah UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 88 UU 12/2012 menyebutkan "Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis Program Studi dan indeks kemahalan wilayah. Karena SSBOPT menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk perguruan tinggi negeri".

Imam Safei menandaskan bahwa penetapan BOPTN, BKT, dan UKT berprinsip pada afirmasi, subsidi dan pengendalian biaya. "Uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat," kata Imam Safei mengutip spirit UU Pendidikan Tinggi.

Lebih lanjut dikatakan Direktur Pendidikan Agama Islam ini, SSBOPT yang diperlukan untuk penyelenggakan program studi permahasiswa per tahun diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memenuhi mutu dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Salah satu mandat Pasal 89 yang dijadikan dasar pemberian BOPTN kepada PTKIN adalah "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan"(ayat 5) dan "Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS".

Zainal Mustaqim Wakil Rektor II IAIN Pekalongan menerangkan alokasi pagu anggaran BOPTN pada PTKIN dari tahun 2013-2018. Tahun 2013 Rp. 543.531.300.000,- untuk 53 PTKIN, 2014 Rp. 587.350.000.000,- untuk 53 PTKIN, 2015 Rp. 622.200.000.000,- untuk 53 PTKIN, 2016 Rp. 716.000.000.000,- untuk 55 PTKIN, 2017 Rp. 813.000.000.000,- untuk 55 PTKIN dan pada Tahun 2018 Rp. 800.000.000.000,- untuk 56 PTKIN.

Zainal menambahkan penghitungan ideal pagu anggaran BOPTN bagi 55 PTKIN mestinya sebesar Rp. 2,3 trilyun, namun negara baru mampu membayar sebesar 34%. Sebagai bahan perbandingan BOPTN pada PTU tahun 2015 sebesar Rp. 4,5 trilyun (118 PTN).

Syafriansyah Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan mengharapkan pertemuan ini bisa memfinalkan draf PMA tentang UKT, BKT dan BOPTN karena menjadi dasar bagi pengelolaan anggaran pada UIN, IAIN dan PTKIN. Selain itu sebagai sarana untuk mengevaluasi perjalanan UKT, BKT dan BOPTN pada PTKIN.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) diselenggarakan pada tanggal 6-8 September 2017 di Bali. Diikuti oleh 56 Wakil Rektor II UIN, IAIN dan STAIN, Kepala Biro dan Taskforce Perencanaan pada PTKIN. Selain Plt. Direktur PTKI hadir sebagai sebagai narasumber Achmad Gunaryo Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. (Ruchman Basori/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah