Denpasar (Pendis) - Untuk memenuhi rasa keadilan dan transparansi bagi pembiayaan pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melakukan evaluasi pelaksanaan pemberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Imam Safei pelaksana tugas (Plt) Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam mengatakan, salah satu hal penting dari sekian banyak urusan PTKI adalah tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi amanah UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 88 UU 12/2012 menyebutkan "Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis Program Studi dan indeks kemahalan wilayah. Karena SSBOPT menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk perguruan tinggi negeri".
Imam Safei menandaskan bahwa penetapan BOPTN, BKT, dan UKT berprinsip pada afirmasi, subsidi dan pengendalian biaya. "Uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat," kata Imam Safei mengutip spirit UU Pendidikan Tinggi.
Lebih lanjut dikatakan Direktur Pendidikan Agama Islam ini, SSBOPT yang diperlukan untuk penyelenggakan program studi permahasiswa per tahun diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memenuhi mutu dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Salah satu mandat Pasal 89 yang dijadikan dasar pemberian BOPTN kepada PTKIN adalah "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan"(ayat 5) dan "Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS".
Zainal Mustaqim Wakil Rektor II IAIN Pekalongan menerangkan alokasi pagu anggaran BOPTN pada PTKIN dari tahun 2013-2018. Tahun 2013 Rp. 543.531.300.000,- untuk 53 PTKIN, 2014 Rp. 587.350.000.000,- untuk 53 PTKIN, 2015 Rp. 622.200.000.000,- untuk 53 PTKIN, 2016 Rp. 716.000.000.000,- untuk 55 PTKIN, 2017 Rp. 813.000.000.000,- untuk 55 PTKIN dan pada Tahun 2018 Rp. 800.000.000.000,- untuk 56 PTKIN.
Zainal menambahkan penghitungan ideal pagu anggaran BOPTN bagi 55 PTKIN mestinya sebesar Rp. 2,3 trilyun, namun negara baru mampu membayar sebesar 34%. Sebagai bahan perbandingan BOPTN pada PTU tahun 2015 sebesar Rp. 4,5 trilyun (118 PTN).
Syafriansyah Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan mengharapkan pertemuan ini bisa memfinalkan draf PMA tentang UKT, BKT dan BOPTN karena menjadi dasar bagi pengelolaan anggaran pada UIN, IAIN dan PTKIN. Selain itu sebagai sarana untuk mengevaluasi perjalanan UKT, BKT dan BOPTN pada PTKIN.
Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) diselenggarakan pada tanggal 6-8 September 2017 di Bali. Diikuti oleh 56 Wakil Rektor II UIN, IAIN dan STAIN, Kepala Biro dan Taskforce Perencanaan pada PTKIN. Selain Plt. Direktur PTKI hadir sebagai sebagai narasumber Achmad Gunaryo Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. (Ruchman Basori/dod)
Bagikan: