Singkil (Pendis) - Sesuai intruksi dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tanggal 18 April 2023 perihal pelaksanaan PK online PPKB Guru PAI akan melaksanakan pemetaan kompetensi (PK) secara online.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru PAI yang harus diikuti oleh seluruh guru PAI baik yang PNS, PPPK dan non PNS pada sekolah umum baik PAUD, TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK yang terdata di SIAGA.
PK online PPKB GPAI akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 11 Mei 2023 sesuai wilayah masing-masing dan ujian susualan pada tanggal 15-16 mei 2023.
Sebanyak 296 Guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi guru pada SD,SMP,SMA/SMK dan SLB tersebut ikuti ujian Pemetaan Kompetensi secara online.
Ujian dilaksanakan secara online yang di lakukan dengan 5 Titik Lokasi, adapun lokasi ujian yang di laksanakan oleh Kemenag Aceh Singkil, yaitu MAN Aceh Singkil, SMPS 1 Singkil Utara, SMA Muhammadiyah Gunung Meriah, SMAN 1 Simpang Kanan, SMAN 1 Singkohor.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidkan Islam Kamaluddin menyampaikan "Program pemetaan secara online adalah program yang memanfaatkan teknologi internet dan aplikasi berbasis web untuk melakukan pemetaan atau mapping sehingga dari hasil ini dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini mengenai suatu kondisi kompetensi guru PAI,"ucapnya.
Lebih lanjut Kamal mengatakan bahwa tujuan dari pemetaan kompetensi online dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru PAI adalah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kemampuan dan keahlian guru PAI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Pemetaan kompetensi online ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data mengenai kompetensi yang dimiliki oleh para guru PAI.
Sebab kata Kamal PKB ini merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009.
menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
mengingat Program PKB ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan untuk itu kami harapkan kepada semua peserta yang ikut ujian agar dapat mengikuti dengan serius dan diharapkan dapat hasil yang baik.
Bagikan: