Tuban(Pendis) --Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban memberikan materi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama pada Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Selasa (05/07/2022) di Aula MTsN 1 Tuban.
Dihadapan 25 orang guru MTs se Kabupaten Tuban, Kakankemenag menjelaskan agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual moral dan etika dalam hidup dan kehidupan umat beragama. "Agama sebagai sistem nilai, seharusnya dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya dalam tatanan kehidupan setiap individu keluarga dan masyarakat serta menjadi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Pria yang dijuluki sebagai bapak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ini mengatakan arah kebijakan dibidang kemerdekaan dan perlindungan beragama antara lain mendorong agar pengembangan paham-paham keagamaan berjalan secara kreatif rasional konstruktif dan mengacu masa depan.
"Ada delapan aspek yang mencakup pembangunan bidang agama di Indonesia," paparnya. Pertama, Peningkatan kesalehan umat beragama dengan taat menjalankan ajaran agama, serta mendorong nilai etik dan moral agama agar berperan dalam pembangunan. Selanjutnya penguatan moderasi dan kerukunan umat beragama, penyediaan layanan keagamaan yang adil dan merata,” jelas Munir.
Kemudian peningkatan sekaligus pemberdayaan kelembagaan dan sumber daya ekonomi umat, perluasan akses pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan keagamaan, peningkatan kualitas pengelolaan dan mutu pendidikan agama dan keagamaan, penguatan produktifikas dan daya saing pendidikan keagamaan, dan terakhir, peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan akuntabel.
"Rangkaian aspek-aspek pembangunan tersebut harus dipahami oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Guru agar dapat menjaga perbedaan dalam keberagaman di Indonesia yang memiliki 267 Juta Penduduk, 17.504 Pulau, 1.340 Suku Bangsa, 652 Bahasa Daerah dan 6 Agama yang dilayani," imbuhnya.
Ia menambahkan seorang ASN harus mampu menjaga dan merawat keragaman Indonesia khususnya di kabupaten Tuban dengan cara yang baik.
Acara ini diselenggarakan selama sembilan hari mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 8 Juli 2022 secara daring dan luring. Kegiatan ini diawali dengan pre test dan diakhiri dengan pos test.
Adapun materi yang disampaikan mencakup Building Learning Commitmen, Pemetaan Kompetensi dan Indikator, Perencanaan Pembelajaran, Praktek Metodologi Pembelajaran, Konsep Metodologi Pembelajaran, Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama, Model-model Pembelajaran, Rencana Tindak Lanjut, semua materi sebut disampaikan oleh Tim Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Moh. Shodiq dan Tri Rumhadi.
Sedangkan materi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama oleh Kakankemenag Tuban, Ahmad Munir dan Materi Nilai-nilai Dasar Sumber Daya Manusia Kementerian Agama oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban, Umi Kulsum.
Bagikan: