6 ASN IAIN Kudus Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Rabu, 17 Agustus 2022 12:04 WIB
Pendis

Rektor IAIN Kudus Menyematkan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya

Kudus (Pendis)-Enam Aparatur Sipil Negara ( ASN) IAIN Kudus menerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Penghargaan tersebut disematkan oleh Rektor IAIN Kudus didampingi para Wakil Rektor dan Kepala Biro AUAK pada upacara peringatan ulang tahun kemerdekaan ke-77 RI, pada Rabu (17/08/2022).

Penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penganugerahan negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah. Mereka dinilai telah bekerja  dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

6 penerima ASN tersebut terdiri dari 1 ASN  penerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun dan 5 ASN  penerima Satyalancana Karya Satya 20 tahun .

Rektor IAIN Kudus mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima dan berpesan semua sivitas akademika IAIN Kudus selalu siap untuk melayani masyarakat dan stakeholder IAIN Kudus dengan 3 S (Senyum, Salam, Sapa). Serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan baik nasional maupun internasional, mengibarkan panji IAIN Kudus

Adapun penerima Satyalancana Karya Satya:

  1. Drs. Muhammad Afif, M.Pd.I.   penerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun;
  2. Drs. Thoifuri, M.Ag.  penerima Satyalancana Karya Satya 20 tahun;
  3. Sutikno, S.E. penerima Satyalancana Karya Satya 20 tahun;
  4. Dr. Masturin, M.Ag penerima Satyalancana Karya Satya 20 tahun;
  5. Dr. Nur Aris, M.Ag. penerima Satyalancana Karya Satya 20 tahun;
  6. Muhamad Muchlisin, S.Ag. penerima Satyalancana Karya Satya 20 tahun.

 

(Yusi)

 


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag