AICIS 2023 Bahas Religiusitas dan Kemanusiaan

Jumat, 5 Mei 2023 00:01 WIB
Pendis

AICIS 2023 Bahas Religiusitas dan Kemanusiaan

Surabaya (Pendis)--Pelaksanaan Annual International Conference on Islam Studies (AICIS) 2023 hari kedua, Kamis, 4 Mei 2023 masih berlangsung di Gedung KH. Saifuddin Zuhri Sport Center UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. 

Plenary Session 4 menghadirkan tiga pembicara utama yaitu: Prof. Tim Lindsey, Ph.D., Melbourne University; Prof. Dr. Mohd. Roslan Bin Mohd Nor, Deputy Director (Research & Development) di Academy of Islamic Studies, University of Malaya, Malaysia; dan Alissa Qutrunnada Wahid, MA., Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia. 

Dipandu Prof. Dr. Eka Srimulyani, Plenary Session 4 mengusung tema “The Negotiated Shari'ah: Between Religiosity and Humanity in Current Development of Indonesia.” Plenary kali ini membahas bagaimana otoritas fiqh diperebutkan, baik secara privat maupun dalam ruang publik khususnya dalam perkembangan Indonesia saat ini. Fiqh seringkali menjadi subjek perdebatan dan kontroversi, terutama yang berkaitan dengan otoritas dan pilihan penafsiran. “Islamization of modern law in Indonesia seen by many as a challenge to the secular state (Islamisasi hukum modern di Indonesia dilihat banyak orang sebagai tantangan bagi negara),” ujar Prof. Tim Lindsey dalam paparannya.

Dalam kesempatan ini, para panelis pun memberikan contoh konkret akan masalah Hukum Islam di Indonesia. Masalah-masalah tersebut timbul bukan hanya terkait konsep Hukum Islam Konvensional yang masih dipakai. Namun juga berkaitan dengan tradisi setempat. 

Contoh yang diberikan Alissa Wahid misalnya, terkait kasus pernikahan dini. Alissa menjelaskan, banyaknya faktor yang mendukung adanya pelestarian hukum atau norma konvensional di masyarakat. “Salah satunya yaitu tentang stigma, lebih cepat anak perempuan menikah lebih baik untuk keluarga dan yang terpenting sudah sesuai aturan agama,” ujar Alissa Wahid.

“Banyaknya kasus yang muncul, membuat kita sangat membutuhkan recontextualizing fiqh dan negotiated shari’ah,” tegas Alissa Wahid menambahkan. Kasus pernikahan dini merupakan kasus yang dari dulu sampai saat ini masih menjamur di Indonesia. Permasalahan yang timbul setelah pernikahan dini, menurut Alissa, yang utama adalah ekonomi dan stunting. Perspektif konservatif cenderung mempertahankan otoritas tradisional, seperti kewenangan ulama atau kewenangan lembaga Hukum Islam yang mapan. Sedangkan cara pandang progresif cenderung membuka ruang kebebasan dan keberanian pemikiran dalam menafsirkan hukum Islam. 

“Apabila di negara lain seperti Brunnei Darussalam dimana pemerintah memiliki kewenangan penuh atas recontextualizing fiqh. Berbeda dengan Indonesia dimana para komunitas ulama yang sering melakukan diskusi terkait fiqh dan syariah. Namun pemerintah tetap mengontrol recontextualizing tersebut,” tutup Prof. Eka.


Tags:

uin AICIS 2023

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.