Pekalongan (Pendis) – Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan kembali menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga yang ditujukan untuk lingkup sivitas akademika IAIN Pekalongan. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Eks. Perpustakaan Kampus 1, Jl. Kusuma Bangsa No. 9 Kota Pekalongan pada Selasa (12/04/2022) dimulai pukul 08.30 sampai 12.00 WIB.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan, pelaksanaan vaksinasi yang dikuti oleh 260 peserta ini dibagi menjadi tiga kloter. Vaksinasi booster yang dilaksanakan hari ini merupakan tahap yang kedua untuk memfasilitasi keluarga besar kampus IAIN yang belum melakukan vaksin booster pada tahap sebelumnya.
Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Pekalongan Prof. Dr. Maghfur menjelaskan, bahwa vaksinasi booster bagi pegawai dan keluarga termasuk mahasiswa IAIN Pekalongan merupakan upaya bersama dalam rangka mensukseskan pengendalian penyebaran wabah Covid-19 yang hingga sekarang belum usai.
Warek menyatakan, bahwa vaksinasi ini juga sebagai bentuk dalam memberikan layanan terhadap sivitas akademika IAIN Pekalongan. “Saya apresiasi panitia vaksinasi ini karena telah menyelenggarakan vaksinasi booster yang kedua, karena diperiode awal masih banyak yang belum bisa ikut karena alasan kesehatan ataupun yang lainnya,” kata Maghfur.
Lebih lanjut, Maghfur berharap semua peserta yang baru mendapat vaksinasi booster dalam kondisi tetap sehat meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa. “Yang terpenting sudah sahur sebelumnya dan Dokter juga berpesan setelah berbuka puasa disarankan untuk minum paracetamol guna mengurangi dampak yang ditimbulkan dari vaksin,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Astin dari klinik Pratama Kartika Kodim 0710 Pekalongan menilai bahwa vaksinasi yang dilaksanakan telah berjalan dengan tertib, lancar dan peserta sudah mengikuti protokol kesehatan. “Tujuan awalnya untuk percepatan vaksinasi di daerah Pekalongan,” kata dr. Astin.
Ia menambahkan klinik Pratama Kartika selalu siap bekerjasama melaksanakan vaksinasi di lingkup keluarga besar IAIN Pekalongan. “Untuk ketersediaan vaksin kita juga sudah mencukupi untuk seluruh karyawan maupun mahasiswa IAIN Pekalongan yang akan mengikuti vaksin ini,” pungkasnya.
sebagaimana diketahui, Sesuai dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular (injeksi ke dalam otot tubuh) hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya. (Baryachi/Dimas Prasetya)
Tags:
TemanIAINPekalonganBagikan: