Bandung (Pendis)--Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027, sudah dibuka dari tanggal 28 April-9 Mei 2023.
Ketua Panitia, Setia Gumilar, menjelaskan Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Rektor ini merujuk kepada (a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jo Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, serta (b) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Setia menyampaikan untuk pendaftaran masih berlangsung dari tanggal 28 April sampai 9 Mei. "Iya. Alhamdulillah di hari pertama sudah ada yang mendaftar. Mudah-mudahan di hari-hari berikutnya sampai tanggal 9 Mei 2023, di susul oleh bakal calon lainnya, dari dosen yang sudah memenuhi persyaratan," tegasnya, Jumat (28/4/2023).
Berdasarkan pada Regulasi PMA 68 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3151 Tahun 2020. “Yang seleksi administrasi adalah panitia penjaringan. Hasil seleksi/verifikasi administrasi di sampaikan ke rektor. Rektor menyampaikan ke Senat untuk dilakukan pertimbangan oleh anggota Senat Universitas secara kualitatif. Hasilnya di serahkan ke Kementerian Agama RI (Komsel). Jadi yang menentukan tiga orang adalah Komsel disampaikan ke Menteri Agama,” ujarnya.
Mengenai Persyaratan Umum, diantaranya:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa Jabatan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan (atau sebutan lain yang setara) paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
8. Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis;
9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a. Visi dan Misi Kepemimpinan; dan
b.Program Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi.
Untuk Jadwal Pelaksanaannya, sebagai berikut:
1. Pengumuman dan Sosialisasi, Kamis-Jumat, 6-27 April 2023.
2. Pendaftaran Bakal Calon Rektor, Jumat-Selasa, 28 April-9 Mei 2023.
3. Verifikasi Persyaratan Administrasi (Dokumen), Rabu, 10 Mei 2023.
4. Penetapan dan Pengumuman hasil Penjaringan Bakal Calon Rektor yang memenuhi Syarat Adminstrasi, Kamis 11 Mei 2023.
5. Penyerahan Hasil Verifikasi Dokumen dan Penetapan Bakal Calon yang Memenuhi Syarat Administrasi kepada Rektor, Jumat 12 Mei 2023
6. Pemberian Pertimbangan Kualitatif oleh Senat Universitas, Senin-Jumat, 15-26 Mei 2023.
7. Penyerahan Dokumen Calon Rektor dari Senat melalui Rektor kepada Menteri Agama RI, Kamis, 1-5 Juni 2023.
Mekanismenya mulai dari sosialisasi, pendaftaran, verifikasi administrasi, pengumuman hasil. Penyerahan kepada Rektor. "Setelah itu, ada pertimbangan dari anggota senat, dan terkahir menyampaikan ke Kementerian Agama," pungkasnya.
Bagikan: