Bandar Lampung – Dalam mengembangkan lulusan mahasiswa agar berpotensi menjadi calon hakim, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) jalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Rektor dan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Ruang Teater Gedung Academic & Research Center, Selasa (04/04/2023).
Selain MOU, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dekan Fakultas Syariah dan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana S2 maupun S3.
Rektor Prof Wan Jamaluddin Z MAg PhD mengharapkan dari kesepakatan tersebut, dapat memberikan kontribusi yang positif bagi peningkatan pengembangan UIN Raden Intan Lampung.
Rektor mengatakan bahwa UIN Raden Intan merupakan kampus islam yang konsen di bidang hukum. Hal ini terlihat dengan adanya Fakultas Syariah pada tingkat sarjana (S1) yang seluruh prodinya sudah terakreditasi A, serta perluasan program studi hingga level pascasarjana.
“Mudah-mudahan adik-adik (mahasiswa) nanti banyak yang benar-benar berminat menjadi hakim, untuk mengabdikan diri dan ilmunya untuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di masa yang akan datang,” ucap Rektor.
Senada dikatakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dr Mochamad Djoko SH MHum, dirinyapun berharap dengan dilaksanakannya MoU ini akan membawa manfaat khususnya bagi para mahasiswa.
“Alhamdulillah tahun lalu dari Lampung ini, yang diterima menjadi hakim itu cukup banyak sekitar 30, mudah-mudahan dengan adanya MoU ini akan membawa manfaat bagi kita semua khususnya anak-anakku (mahasiswa) yang mempunyai cita-cita sebagai pegawai ataupun sebagai hakim, karena dari UIN jurusannya sudah sama dengan Fakultas Hukum yang lain,” ujarnya.
Perlu diketahui, lanjutnya, di Bulan Juni mendatang akan ada penerimaan Hakim Agama, Hakim TUN, Hakim umum, “fakta menunjukkan bahwa nantinya yang akan diujikan itu pada waktu wawancara itu adalah masalah praktik,” katanya.
Dia juga menyebutkan nantinya akan dibimbing oleh hakim tinggi dan diberikan penilaian terkait bagaimana kemampuan para mahasiswa selama mengikuti praktik kerja di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Kerja sama tersebut untuk saling menunjang dalam rangka pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta hal lain sesuai dengan kesepakatan antar pihak.
Adapun ruang lingkup PKS ini mencakup, bantuan hukum: keterampilan praktik hukum di bidang hukum perdata dan pidana oleh hakim dan panitera, pertimbangan hukum: kesempatan yang diberikan hakim dan panitera berupa meneliti berkas perkara, melaksanakan dan memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara, penyelesaian surat-surat yang berkaitan dengan perkara, serta penyelenggaraan program magang mahasiswa sebagai model Penguatan Kompetensi Lapangan (PKL) di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Selain penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi ilmiah yang bertajuk Peluang dan Tantangan Mahasiswa Fakultas Syariah di Lembaga Peradilan serta tanya jawab dengan pihak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Bagikan: