Kemenag dan KPK Sinergi Kawal Transparansi Anggaran dan Pendidikan Antikorupsi di Lembaga Pendididikan Islam

Jumat, 9 Mei 2025 05:07 WIB
Pendis

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Arskal Salim GP

Jakarta (Pendis)--Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Arskal Salim GP menegaskan pentingnya implementasi pendidikan antikorupsi secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh lembaga pendidikan Islam, mulai dari madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan Islam. Hal ini disampaikan dalam agenda Rapat koordinasi terkait antikorupsi di satuan pendidikan Islam, Kamis (8/5/2025).

Menurut Arskal, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan moral. Oleh karena itu, lembaga pendidikan Islam memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk membangun budaya integritas sejak dini.

“Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan Islam. Ini bukan hanya soal pengetahuan tentang hukum, tetapi bagaimana kita membentuk akhlak dan karakter peserta didik yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab,” tegas Arskal. 

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah menyusun pedoman integrasi nilai-nilai antikorupsi ke dalam pembelajaran di madrasah dan perguruan tinggi. Implementasinya mencakup revisi kurikulum, pelatihan guru dan dosen, serta penguatan budaya madrasah yang menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi. 

Dalam kesempatan tersebut, Arskal juga mendorong adanya sinergi antara lembaga pendidikan Islam dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi lain untuk menghadirkan program kolaboratif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan pendidikan Islam yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kokoh secara moral dan spiritual.

Tim KPK menyampaikan bahwa telah melakukan monitoring di beberapa satuan Pendidikan  Tinggi termasuk di Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  guna melakukan pemetaan terhadap alokasi anggaran pendidikan yang memiliki indikasi realisasi tidak mencapai 20% sesuai mandat UUD 1945 dan terdapat disparitas BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) pada Perguruan Tinggi Negeri (termasuk perguruan tinggi Kementerian lainnya, keislaman negeri, dan PTN), ungkapnya.

Selain itu juga tim menambahkan bahwa adanya persoalan tidak tepatnya komponen anggaran pendidikan yang masuk dalam 20% anggaran pendidikan yang dikelola pemerintah pusat dan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang tinggi dan tidak sama di  beberapa PTKIN.

Menanggapi hal ini, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis Sahiron menjelaskan terkait  kondisi saat ini biaya UKT mahasiswa adalah menyesuaikan rumus SSBOPTN (Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri)  yang diatur dalam PMA No. 7 Tahun 2018.

Memperbarui perhitungan SSBOPTN, Direktorat PTKI  memfasilitasi  dengan aplikasi untuk mengetahui prodi, kampus, di wilayah tertentu beserta unsur-unsurnya sehingga dapat diperhitungkan biaya UKT nya, terang Sahiron.

Sahiron menambahkan, Direktorat PTKI sudah meminta ke seluruh perguruan tinggi Islam negeri untuk menginventarisir biaya langsung dan tidak langsung yang akan menjadi dasar dalam revisi PMA yang mengatur BOPTN.

Tim KPK memberikan rekomendasi  Ditjen Pendis untuk melakukan evaluasi terhadap perhitungan pengelolaan anggaran pendidikan dan mengubah regulasi yang mengatur pengalokasian anggaran pendidikan dan mengamanatkan Kementerian Agama selaku instansi yang membina PTKIN. Rekomendasi lainnya yakni optimalisasi BOPTN sehingga mengcover kebutuhan operasional perguruan tinggi dan juga tidak membebani UKT mahasiswa serta menginventarisir apa saja yang bisa masuk ke alokasi anggaran pendidikan.


Tags:

Antikorupsi

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan