Kemenag Dorong Akselerasi Guru Besar PTKIN UIN Datokarama Palu

Pendis
Muhdar Kontributor
Selasa, 24 Januari 2023 20:45 WIB
Pendis

Kemenag Dorong Akselerasi Guru Besar PTKIN UIN Datokarama Palu

Palu (Pendis) - Kementerian Agama terus mendorong percepatan kenaikan pangkat akademik dosen Peruguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hingga guru besar.

Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ruchman Basori pada kegiatan Internalisasi Keputusan Menteri Agama nomor 856 Tahun 2021 di Palu, Senin (23/1/2023).

Mengurus kepangkatan akademik sampai guru besar bagi dosen adalah keharusan. Simbol kapasitas dan profesionalitas akademik dan khusus untuk rumpun ilmu agama mendapat momentum baru ketika Kemenag diberikan otoritas. 

Dengan regulasi baru sejak akhir 2021 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di tetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI.

Ruchman memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat umum, pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.

Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus. 
“Kepangkatan akademik dosen tertinggi, bukan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur,” canda Ruchman di hadapan para dosen.

Kandidat Doktor UNNES ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar. Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.

“Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi),” terang Ruchman.

Sementara itu Rektor UIN Datokarama Palu dalam sambutannya bertekad akan terus mempercepat penambahan guru besar, salah satunya untuk mendukung keberadaan kampus yang telah menjadi universitas.

Rektor mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.

“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan,” terang Sagaf di hadapan 50-an dosen.

Saat ini, UIN Datokarama Palu telah memiliki tujuh guru besar. Jumlah ini terbilang masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan keberadaan dosen UIN Datokarama Palu yang mencapai 217 orang.

Hadir dalam kegiatan internalisasi, para Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Ketua Senat, para Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan pejabat lainnya.


Tags:

uin

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.