Kukuhkan Guru Besar, Dirjen Pendis: Gelar Professor Harus Miliki Makna dan Fungsi Pengabdian

Rabu, 6 Desember 2023 12:12 WIB
Pendis

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani

Jakarta (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar penyematan gelar Profesor lebih memiliki makna dan fungsi pengabdian, daripada sekedar legitimasi dalam hal-hal formal. Karenanya, akan memiliki makna dan fungsi yang luas, jika para Guru Besar menampilkan khidmah, sikap, perilaku, dan akhlak yang menggambarkan kecendekiaan insan unggul di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Pesan ini disampaikan Ramdhani saat memberikan arahan pada Sidang Senat Terbuka dalam Rangka Pengukuhan 10 Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mewakilil Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (06/12/2023).

Ramdhnai mengatakan bahwa orang hebat lahir melalui dinamika kehidupan yang ditopang oleh orang-orang hebat disekitarnya. Mereka yang melalui tantangan dan dapat berhasil mejawab persoalan kehidupan.

Perolehan jabatan akademik Guru Besar, menurut Ramdhani, merupakan penghargaan dan pengakuan untuk berbagai prestasi dan dedikasi para insan akademik atas berbagai capaian pada bidang pendidikan dan pengajaran; penelitian dan publikasi ilmiah, pengabdian pada masyarakat; dan kegiatan akademik pendukung lainnya. 

"Inilah pencapaian fase manusia unggul," tutur Ramdhani.

Ramdhani melanjutkan, manusia unggul adalah mereka yang membangun sebuah kenyamanan dengan mengarungi tantangan dan dinamika kehidupan. Tantangan akan melahirkan sebuah kemuliaan. Sedang kemuliaan dibentuk dari berbagai macam terpaan kehidupan yang dihadapi. Sehingga, boleh jadi semakin banyak terpaan dan tantangan, semakin mulia orang tersebut.

"Dan pada hari ini kita saksikan bersama orang-orang hebat yang telah berhasil melalui berbagai tantangan," tukasnya

Ramdhani berpesan agar para Guru Besar menampilkan wajah-wajah intelektual yang sesungguhnya, yakni cerdas dalam berpikir, santun dalam bertindak, lugas dalam bekerja dan berani dalam kebenaran.

Adapun Guru Besar yang dikukuhkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Fauzan
2. Prof. Dr. Kadir
3. Prof. Muhammad Zuhdi, Ph.D.
4. Prof. Dr. Syopiansyah Jaya Putra
5. Prof. Dr. Achmad Tjahja Nugraha
6. Prof. Dr. Lukman
7. Prof. Dr. Desmadi Saharuddin
8. Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid
9. Prof. Muh Nadratuzzaman, Ph.D.
10. Prof. Hari Hendarto, Ph.D.


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag