Bangka (Pendis). Wakil Rektor II IAIN SAS Babel Masmuni Mahatma mengatakan, penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan musala selama Ramadan, baik juga mempedomani SE Menteri Agama. Ini bagian dari iktikad kolektif berbangsa dan bernegara.
Tiap daerah memiliki cara berbeda dalam menggunakan pengeras suara. “Namun, akan lebih teduh kalau saling menghormati. Hindari berlebihan dan menjaga kenyamanan bermasyarakat,” kata Masmuni saat dihubungi, Rabu, 13 Maret 2024.
Kementerian Agama atau Kemenag sebelumnya telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Surat Edaran Menteri Agama RI terkait penggunaan pengeras suara (speaker), perlu dicermati dengan bijak. Sebab bulan Ramadan, adalah bulan kerinduan kita yang istimewa dengan Allah SWT.
"Namanya bulan kerinduan, mari kita maksimalkan seteduh dan semesra mungkin menjumpai dan mencumbu Allah melalui pelbagai ritual sepanjang puasa Ramadan. Menteri Agama menekankan penuh kearifan, agar pengeras suara yang dipakai tarawih dan tadarusan cukup yang di dalam masjid. Ini logis, realistis, dan tidak masalah," terang Masmuni.
Lebih jauh ditegaskan, "ibadah kita, tidak boleh juga sampai membuat orang lain kurang nyaman. Dan bukan berarti menghalangi syiar Ramadan. Ini bagian dari cara indah mengungkapkan kerinduan spiritualitas kita kepadaNya."
Masmuni menambahkan, keberagaman masyarakat Indonesia dituangkan dalam motto nasional “Bhinneka Tunggal Ika.” Moto ini melambangkan segala perbedaan kultural sebagai dasar kebijakan nasional, doktrin, filosofis, ideologis, dan realitas sejak awal pembentukan bangsa dan negara Indonesia.
“Jadi, Edaran tersebut sangat tepat sekali guna mengatur ekspresi dan eksplorasi keberagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk ini,” pungkas Masmuni.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat (*)
Bagikan: