Jakarta (Pendis)--Di masa transisi pasca lahirnya Permenpan-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, para dosen tetap harus semangat mengurus kepangkatan akademik sampai guru besar.
Hal itu dikatakan Kasubdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Ditjen Pendidikan Islam Ruchman Basori, pada kegiatan Pengembangan Karir Dosen PTKIS Masa Transisi Pasca Lahirnya Permenpan-RB 1/2023, Selasa (9/5) di Gedung Kopertais Wilayah I (DKI Jakarta dan Banten).
“Para dosen PTKIS jangan gelisah dan khawatir dengan lahirnya peraturan baru tentang jabatan fungsional, yang terpenting adalah meningkatkan capaian tri darma perguruan tinggi”, tegas Ruchman.
Alumni UIN Walisongo ini menyadari bahwa masih banyak dosen PTKIS yang kurang memahami kepangkatan aakdemiknya, ada yang cenderung abai, namun juga sebagian sudah semangat.
Dengan adanya peraturan baru itu, Ruchman berharap akan menjadi gebrakan sekaligus menyadarkan para dosen PTKIS untuk mengurus kenaikan pangkat akademiknya.
Dalam Permenpan-RB No. 1/2023, sesuai ketentuan pasal 58 dinyatakan pada ayat (1) bahwa, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing.
Sementara ayat (2) dikatakan proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen mengacu pada Bidang Non-Agama: PermenPANRB no. 17 jo 46 tahun 2013 tentang Jabatan Akademik Dosen dan PO PAK Dosen 2019 dan suplemennya dan Bidang Agama: PermenPANRB no. 17 jo 46 tahun 2013 tentang Jabatan Akademik Dosen dan KMA No. 856 Tahun 2021.
Status Dosen Masa Transisi menurut Ruchman ada tiga. Status stagnan yaitu bagi Guru Besar 1050 Angka Kredit (Pembina Utama (IV/e), Baru Mendapatkan PAK/Jabatan Dosen dan Dalam Proses Naik Jabatan & Naik Pangkat/Golongan.
Dosen dengan status Naik Jabatan yaitu bagi dosen berpangkat asisten ahli 150 ke Lektor 200 (di PT masing-masing), L-200/300 ke LK-400/550/700 (di Pendis/Dikti) dan LK-400/550/700 ke GB-850/1050 (di Pendis/Dikti).
Dosen dengan staus Naik pangkat/golongan, yaitu bagi dosen berpangkat Lektor-200 ke L-300 (di PT masing-masing), LK-400 ke LK-550 ke LK-700 (di Pendis/Dikti) dan GB-850 ke GB-1050 (di Pendis/Dikti).
Terakhir dosen dengan staus Pengakuan Angka Kredit, yaitu semua dosen yang tidak memungkinkan naik jabatan atau pangkat/golongan (di Pendis/Dikti).
Wakil Koordinator Kopertais Wilayah I DKI dan Banten Dr. Sururin, M.Ag berharap agar para dosen PTKIS di wailayahnya untuk memanfaatkan penjelasan dari Kemenag dengan baik, agar bisa melewati masa transisi. Bertindak sebagai moderator, Sekretaris Kopertais A.M. Hasan Ali, M.A.(Humas/RB)
Tags:
uinBagikan: