Batam (Pendis)- Para Wakil Rektor/Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni PTKIN Se- Indonesia melakukan Rapat Kordinasi dalam rangka pembahasan revisi regulasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) dan Pengenalan Budaya Akademik dan Mahasiswa yang akan berlangsung mulai tanggal 12 s.d 14 Oktober 2022.
Dalam sambutan yang disampaikan Plt Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Dr. Imam Syafi’I, M.Pd secara Daring bahwa revisi regulasi tentang Ormawa dan PBAK merupkan hal yang sangat perlu untuk ditinjau sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kita harus merespon perkembangan kekinian dan setiap regulasi itu tentu harus adaptif dengan perubahan-perubahan yang ada dan itu adalah sebuah keniscayaan”, ujarmya.
“iklim demokrasi yang terus semakin terbuka, kita harus ekstra hati-hati terhadap pedoman regulasi yang akan kita buat jangan sampai nanti kemudian menimbulkan kesan yang represif kampus terhadap kemerdekaan dan kebebasan mahasiswa”, terangnya.
Plt Direktur menegaskan dalam revisi regulasi tentang ormawa ini kita berikan ruang demokrasi kepada mahasiswa, namun tetap harus memiliki aturan sesuai dengan norma yang ada.
“Kita berharap regulasi yang akan didiskusikan akan memberikan ruang demokrasi dan tempat berkreasi kepada mahasiswa namun, tetap kebebasan dan demokrasi yang menjunjung tinggi keadaban”, tegasnya
Terkait revisi tentang PBAK yang akan di bahas nantinya Direktur berharap mudah-mudahan akan memberikan kesan tersendiri bagi mahasiswa baru baik dalam metode dan materi yang disajikan.
“Kita berharap revisi PBAK yang akan dibahas kiranya memberikan atmosfir kepada mahasiswa baru dengan bangga ia kuliah di PTKIN, begitu juga perlu materi yang berkaitan dengan nasionalisme, patriotism, dan moderasi beragama”, paparnya
Sebelumnya Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Zulpan Syarif Supriadi Hasibuan, S. Ag., M.Pd menyampaikan dalam laporannya bahwa revisi yang akan dihasilkan dalam Rakor ini diharapkan akan bisa meningkatkan kreativitas mahasiswa yang terdidik.
“Revisi regulasi tentang Ormawa dan PBAK ini diharapkan dapat mengembangkan kegiatan ormawa sesuai kaidah dan norma luhur masyarakat terdidik”,Ujarnya
“kegiatan ormawa harus bebas dari penyimpangan dan perilaku buruk antara lain seperti pemahaman radikalisme ,intoleran, pelecehan seksual, kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran bahkan dapat berakhir dengan trauma ataupun korban jiwa,”pungkasnya
Turut memberikan ucapan selamat datang dalam acara pembukaan Rakor ini,Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Dr. Muhamamad Faisal, M.Ag dan Walikota Batam yang di wakili Asisten III Administrasi Umum Pemko Batam, Heriman.(Rd)
Bagikan: