Prodi HKI STAIN Kepri Inisiasi Edukasi Perlindungan Anak dan Advokasi Sosial lewat Seminar Pencegahan Pernikahan Dini
Bintan (Pendis).-- Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. menggelar seminar bertema "Sinergi dalam Pencegahan Pernikahan Anak" bertempat di Auditorium Razali Jaya, Kampus STAIN Kepri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kelembagaan untuk membangun kesadaran kolektif terhadap dampak negatif pernikahan anak dan pentingnya intervensi edukatif di lingkungan pendidikan tinggi, Selasa (3/6/2025).
Seminar dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Ketua STAIN Kepri, Almahfuz, Wakil Ketua I, Aris Bintania, Ketua Prodi HKI, Daria, para dosen homebase, serta ratusan mahasiswa Prodi HKI STAIN Kepri.
Dalam sambutannya, Almahfuz menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab moral institusi pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan.
“STAIN Kepri melalui Prodi HKI berkomitmen untuk menjadikan isu ini sebagai bagian penting dalam kurikulum dan penguatan nilai-nilai perlindungan anak dalam hukum Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Daria, M.H., selaku Ketua Prodi HKI, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai edukasi, tetapi juga sebagai wadah refleksi terhadap upaya bersama dalam menciptakan masa depan generasi yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi.
“Pernikahan anak merupakan isu multidimensi yang memerlukan pendekatan lintas sektor, dan hari ini mahasiswa diajak untuk melihatnya dari perspektif hukum, psikologi, sosial, dan agama,” jelasnya.
Seminar ini menghadirkan materi dari narasumber profesional, antara lain Arfia Juliana Saputri, dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Gelige Tanjungpinang, yang menyampaikan materi tentang dampak psikologis dan kesehatan dari pernikahan anak. Ia memaparkan bahwa pernikahan usia dini meningkatkan risiko depresi, gangguan bipolar, tekanan sosial, serta masalah kesehatan reproduksi yang dapat berujung pada kematian ibu dan bayi, kelahiran prematur, serta stunting.
Selain itu, seminar juga mengangkat materi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang (DP3APM) Kota Tanjungpinang tentang strategi pencegahan pernikahan usia dini, termasuk penguatan regulasi, ketahanan keluarga, penyediaan akses layanan, serta keterlibatan aktif anak, orang tua, dan masyarakat. Data nasional menunjukkan penurunan angka pernikahan anak dari 10,35% (2021) menjadi 6,92% (2023), melewati target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 8,74%.
Kegiatan ini ditutup dengan refleksi bersama dan ajakan untuk menjadikan STAIN Kepri sebagai ruang akademik yang tidak hanya menghasilkan lulusan kompeten, tetapi juga agen perubahan sosial yang peduli terhadap isu-isu kemanusiaan, khususnya perlindungan anak.
Dengan terselenggaranya seminar ini, Prodi HKI STAIN Kepri berupaya dalam mendukung agenda nasional pencegahan pernikahan anak dan berperan aktif membangun masyarakat yang adil, sehat, dan berkeadaban melalui pendekatan hukum yang humanis dan responsif.
Tags:
KampusBagikan: