Banda Aceh (Pendis) --- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh Mujiburrahman membuka secara resmi kegiatan International Conference On Dayah Studies (ICODS) 2023 yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Hikmah Aceh Barat , Sabtu (16/12/2023) secara virtual.
Konferensi internasional ketiga ini mengusung tema "Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Ditinjau dari Perspektif Islam". Turut hadir dalam pembukaan para narasumber dari Indonesia, Malaysia dan Thailand serta ratusan peserta ICODS dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Ar-Raniry Mujiburrahman menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada STAI Darul Hikmah Aceh Barat atas diselenggaranya forum ini, sebagai wahana untuk berbagi ilmu, bertukar pengalaman, pandangan, dan best practices dengan para akademisi dan pakar dari universitas luar negeri baik dari Malaysia dan Thailand.
“Ini menunjukan bahwa budaya akademk di lingkungan STAI Darul Hikmah terus tumbuh dan berkembang dari waktu kewaktu sehingga kita berharap seminar ini terus dapat dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang dengan lebih baik,” ujar Mujib.
Lebih lanjut Koordinator Kopertais Wilayah V Aceh ini menilai bahwa tema yang diangkat ICODS kali ini sangat menarik dan aktual untuk dibicarakan dan dikaji oleh para pakar yang expert dalam bidangnya sebagai bentuk ikhtiar para akademisi untuk menanamkan nilai-nilai moral.
Guru Besar Ilmu Pemikiran Pendidikan Islam ini berharap hasil kajian dan pemikiran dari narasumber dapat menjadi sebuah hasil untuk dijadikan sebagai rujukan dan rekomendasi bagi pemerintah yang dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pemilihan umum pada 2024.
Sementara itu Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi dalam sambutannya mengucapakan selamat atas terlaksananya konferensi internasional ICODS 2023, semoga mementum ini dapat menjadi ruang untuk menyatukan ide, gagasan dan pemikiran konstruktif dalam mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus dapat mengedukasi masyarakat agar menghindari politik uang demi suksesnya pemilu tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua STAI Darul Hikmah Tgk Rahmat Saputra dalam sambutannya menyoroti praktek politik uang dalam kontestasi politik dan menegaskan bahwa meskipun sudah dianggap biasa, politik uang melanggar hukum negara dan haram dalam Agama.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sejak lama mengeluarkan fatwa yang menyatakan keharaman politik uang, diperkuat lagi dengan fatma MPU tahun 2014, jadi masyarakat tidak perlu ragu lagi atas keharamannya. Sedangkan dalam aturan negara, Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan individu yang melakukan praktek politik uang terancam hukuman penjara," ungkapnya.
Ketua Pelaksana, Maria Fifi Yanti mengatakan bahwa kegiatan yang mengusung gerakan anti money politik ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mengambil tindakan menolak politik uang yang dapat merusak demokrasi dalam Pemilu tahun 2024. []
Bagikan: