Rektor UIN Bandung Minta Pimpinan Tindaklanjuti Rekomendasi AMI

Selasa, 27 Desember 2022 19:27 WIB
Pendis

Rektor UIN Bandung Minta Pimpinan Tindaklanjuti Rekomendasi AMI

Bandung (Pendis)--Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Mahmud, M.Si menegaskan bahwa Audit Mutu Internal (AMI) merupakan hal yang sakral dan harus ditindaklanjuti oleh pimpinan terkait. 

“Buat Rencana Tindak Lanjut di masing-masing fakultas, sebagai langkah berikut dari rapat yang hari ini kita selenggarakan. AMI itu sakral baik dari sisi regulasi maupun prosedurnya. Ini cara jujur kita menilai kondisi riil mutu layanan akademik kepada pemangku kepentingan,” tegas Rektor saat memberikan tanggapan dan arahan dalam acara Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2022 yang diselenggarakan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di Ruang Sidang Gedung  O Jauharuddin AR, Kampus Satu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Cipadung, Kota Bandung (26/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut para Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Biro, para Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana, para koordinator baik tingkat universitas maupun fakultas serta para Kepala Pusat. Dari LPM, hadir ketua, sekretaris, semua kepala pusat dan staf.

Menurut Rektor, Rencana Tindak Lanjut (RTL) menjadi penting, agar pada tahun 2023, berbagai hambatan dalam program pengembangan budaya akademik  bermutu dapat teratasi dengan baik. “Sehingga tak ada lagi hal-hal yang tidak pas dari sisi penjaminan mutu. Kita sisir dan perbaiki agar kampus ini lebih baik lagi,” tegasnya.

Bahkan Rektor mengingatkan bahwa AMI merupakan solusi terbaik untuk memastikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terlaksana dengan baik. “Jadi tolong dipelajari lagi hasil audit. Ini bukan soal membuka kekurangan, tapi bagaimana kita jujur dengan kondisi dan berkomitmen memperbaiki. Ini untuk perbaikan dan semuanya harus berkomitmen membangun budaya mutu,” katanya.

Ketua LPM Dr Ija Suntana menegaskan, tahun 2022 ini, AMI difokuskan kepada kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). “Kita tematik tiap tahun dan kebetulan ini menjadi tagihan lembaga akreditasi internasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, diumumkan juga program studi dan auditor terbaik, baik dari sisi pelaporan maupun kinerjanya. Sebagaimana diketahui, SPMI merupakan salah satu pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di mana diatur dalam Bab III tentang penjaminan mutu khususnya pasal 52 dan 53 ayat 4. Di dalamnya diatur agar perguruan tinggi secara sistematis melaksanakan proses penjaminan mutu melalui sistem penjaminan mutu internal yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. Memiliki SPMI memastikan perguruan tinggi memiliki standar internal sesuai dengan  standar pendidikan tinggi.

Salah satu bentuk pelaksanaan SPMI adalah dengan melakukan Audit Mutu Internal (AMI) setiap tahun. AMI merupakan sebuah proses yang sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit, dipastikannya pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Laporan AMI ini kemudian dipergunakan Auditee untuk melakukan langkah pendekatan SPMI yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). “Kami yakin, pelaksanaan AMI menentukan apakah aktivitas menjaga mutu serta hasilnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan telah diimplementasikan secara efektif," tegasnya.


Tags:

uin

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.