Financial Technology Stimulan Inovasi Lembaga Keuangan Syariah

Rabu, 29 Januari 2020 14:06 WIB
Pendis

Financial Technology Stimulan Inovasi Lembaga Keuangan Syariah

Salah satu perkembangan teknologi di bidang keuangan adalah Financial Technology (Fintech). Miswan Ansori, dosen di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara melakukan penelitian secara khusus terkait Fintech pada Lembaga Keuangan Syariah di Jawa Tengah.

 

Penelitiannya yang berjudul Perkembangan dan Dampak Fintech terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Jawa Tengah, dilakukan dengan dukungan bantuan dari dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018.

 

Miswan mengungkapkan bahwa keberadaan Fintech yang semakin berkembang memunculkan  Fintech yang berasaskan syariah serta memudahkan nasabah tentu saja akan berpengaruh terhadap industri keuangan syariah formal seperti Bank Syariah, BPR Syariah, BMT dan industri keuangan syariah formal lainnya dimana transaksi pada industri keuangan syariah formal masih banyak menggunakan bukti fisik dalam transaksinya dan belum banyak menggunakan kemajuan teknologi yang semakin berkembang. Hal ini akan menjadikan industri keuangan formal menjadi kurang efektif karena biaya dan waktu yang dihabiskan akan lebih banyak.

 

Jika industri keuangan syariah tidak mampu berinovasi dan memanfaatkan teknologi, maka akan tertinggal jauh oleh industri keuangan yang telah mengeluarkan Fintech yang perkembangannya sangat cepat.

 

Batasan dalam penelitian ini meliputi Teknologi Keuangan (Fintech) pada  Lembaga Keuangan  Syariah  di sekitar Jawa Tengah. Dengan rumusan masalah bagaimana perkembangan industri start up berbasis syariah serta bagaimana dampak dari adanya fasilitas financial technology pada lembaga keuangan syariah formal sehingga akan didapatkan jawaban yang akomodatif pada penelitian ini.

 

Penelitian yang dilakukan Miswan memiliki tujuan untuk menganalisis perkembangan industri rintisan baru yang menggunakan financial technology yang mulai muncul dan hadir dalam industri keuangan yang berbasis syariah; menganalisis seberapa besar dampak dari munculnya industri rintisan baru yangmenggunakan financial technology terhadap industri keuangan syariah formalMenurutnya penelitian inipun dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya keruntuhan industri keuangan syariah dikarenakan kalah bersaing dari industri keuangan berbasis Fintech.

 

Selain itu pula penelitian ini menjadi tolok ukur dan masukan yang positif bagi lembaga keuangan syariah agar lebih berinovasi dalam penggunaan teknologi  demi terwujudnya perkembangan industri perbankan syariah sehingga mampu mengimbangi industri perbankan konvensional.

 

Penelitian ini menggabungkan dua kategori penelitian, yaitu penelitian lapangan (field research) dan pustaka (Library research) dengan menggunakan metode deskriptif untuk menuturkan pandangan atau persepsi nasabah dan pembuat kebijakan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan mengenai munculnya industri keuangan berbasis teknologi (Fintech) dan dampaknya terhadap industri keuangan Syariah. Penelitian pustaka diperlukan untuk mengkaji berbagai pendapat pakar mengenai konsep financial Technology (Fintech ) dan lembaga keuangan Syariah secara teoritis akademis dan ilmiah.

 

Penggunaan metode observasi dan wawancara dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta tentang persepsi nasabah, dan stakeholders yang terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pimpinan dari lembaga keuangan Syariah yang memiliki wewenang terhadap data dan kemajuan lembaga keuangan Syariah. Hasil deksripsi pandangan responden menjadi basis penulis untuk mencari korelasi atau kaitan sejauh mana perkembangan dan dampak Fintech terhadap industri keuangan Syariah di Jawa Tengah.

 

Berdasarkan hasil analisis peneliti, melalui metode penelitian yang digunakannya telah disimpulkan  bahwa dalam tiga bulan terakhir perusahaan fintech mengalami kenaikan yang cukup fantastis, akumulasi kenaikan mencapai 100 persen, yaitu pada Juni 2018 dengan nilai sebesar Rp7.635.474.172.634 naik menjadi Rp13.834.316.215.007.  Kenaikan ini didominasi di daerah pulau Jawa yang rata-rata masyarakatnya menggunakan fasilitas fintech.

 

Akan tetapi, lembaga keuangan berbasis syariah belum mampu masuk dalam skala kecil atau lingkup masyarakat kecil. Karenanya fasilitas fintech yang digunakan oleh masyarakat yaitu fintech berbasis konvensional. Sedangkan perusahaan fintech Syariah yang sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001911.AH.01.07 Tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018 sudah banyak, hampir melebihi 30 fintech. Akan tetapi masyarakat belum mengenalnya dan yang terdaftar di OJK hanya sebagian.

 

Jumlah fintech di Indonesia yang terdaftar di OJK hanya ada dua fintech yang berbasis Syariah dari 88 perusahaan fintech. Maka dari itu peneliti merekomendasikan pada lembaga keuangan Syariah perlu berinovasi dalam mengembangkan produknya dengan sistem teknologi agar bisa mengimbangi perkembangan zaman dan bekerjasama dengan fintech lending, agar mampu bersaing dengan fintech yang sudah ada lebih dahulu yang berbasis konvensional.

 

 

Penulis: Maulan Wildan

Editor: Kendi Setiawan

Tags:

#keuangan #syariah #Kemenag #penelitian #PTKI


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
SPAN PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan