Badiatul Hikmah dari STIT Muhammadiyah Bangil Pasuruan dalam penelitian berjudul Peran Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Pendidikan Karakter melalui Skil Day di MA Sunan Giri Talang Watuagung Prigen Pasuruan menyebutkan, menurut Sani secara akademik, pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik itu, dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Kemudian, pendidikan karakter menurut Ryan dan Bohlin dalam Sani adalah upaya mengembangkan karakter (virtues) yang mencakup kebiasaan dan semangat yang baik, sehingga siswa menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan dewasa.
Dasar hukum pelaksanaan pendidikan karakter Kemendiknas menyebutkan dasar hukum dalam pembinaan pendidikan karakter antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014, Renstra Kemendiknas Tahun 2010-2014, Renstra Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2010-2014.
Upaya mewujudkan cita-cita pembangunan karakter sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan pembukaan UUD 1945 serta mengatasi permasalahan kebangsaan saat ini, sesungguhnya telah tertuang dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Pemerintah menjadikan pembangunan karakter sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Semangat itu secara implisit ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2015, di mana pendidikan karakter ditempatkan sebagai landasan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.
Peneliti juga mengungkapkan, pendidikan karakter pada intinya bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila. Pendidikan karakter berfungsi: (1) mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik; (2) memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multikultur; (3) meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan karakter bertujuan untuk membentuk watak peserta didik agar menjadi manusia bermartabat, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Penelitian yang dilakukan berkat dukungan bantuan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018, menyebutkan bahwa menurut Azzet pembentukan karakter dalam diri peserta didik merupakan fungsi seluruh potensi individu manusia, yakni kognitif (berkenaan dengan kognisi), afektif (berkenaan dengan perasaan), konatif (berkenaan dengan kemauan), dan psikomotorik (berkenaan dengan aktivitas fisik yang terkait dengan proses mental). Pembentukan karakter dalam diri individu ini akan sangat bermanfaat dalam kehidupannya di keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat, baik itu ketika masih bersekolah maupun setelah lulus dari jenjang pendidikan yang diikutinya.
Strategi Mengimplementasikan Pendidikan Karakter
Pedoman pelaksanaan pendidikan karakter menyatakan bahwa strategi dalam pengembangan pendidikan karakter di tingkat Kementrian Pendidikan Nasional dilakukan melalui tiga cara yaitu: (1) melalui stream top down, (2) stream bottom up, dan (3) stream revitalisasi program.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (2011:8) menyebutkan bahwa strategi pelaksanaan pendidikan karakter dalam satuan pendidikan merupakan suatu kesatuan dari program peningkatan mutu berbasis sekolah dalam pengembangannya, pelaksanaannya dan evaluasi kurikulum satuan pendidikan. Kegiatan yang dimaksud antara lain: (1) kegiatan pembelajaran, (2) pengembangan budaya sekolah dan pusat kegiatan belajar melalui kegiatan pengembangan diri, (3) kegiatan ko-kurikuler dan atau kegiatan ekstrakurikuler, dan (4) kegiatan keseharian di rumah dan di masyarakat.1
Nilai-nilai pembentuk karakter Dalam rangka lebih memperkuat pelaksanaan pendidikan karakter telah teridentifikasi 18 nilai yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangat kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat/ komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, (18) tanggung jawab.17
Melalui 18 nilai pembentuk karakter bangsa satuan pendidikan dapat menentukan prioritas pengembangan karakter dengan cara melanjutkan nilai prakondisi yang diperkuat dengan beberapa nilai yang diprioritaskan dari 18 nilai tersebut. Dalam implementasinya jumlah dan jenis karakter yang dipilih dapat berbeda antara satu daerah atau sekolah satu dengan yang lain.
Pengertian Skills day Dari penelitian yang dilakukan, pelaksanaan pendidikan karakter dilakukan dengan kegiatan Skills Day. Pada awalnya merupakan inovasi dari program yang pada tahun ajaran 2013/2014 bernama Jum’at Day. Isi kegiatan dalam program Skills Day tidak jauh berbeda dengan kegiatan yang ada dalam program Jumat Day.
Dalam program Jum’at Day kegiatan pengembangan diri sebagian besar adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dipandu oleh guru pembina. Selain itu juga terdapat program pembiasaan yang mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik dan penanaman nilai religius seperti sholat Dhuha, Istighotsah, amal Jum’at (infaq), dan kegiatan membaca AlQuran. Ekstrakurikuler yang dilaksanakan dalam program “Jum’at Day” terdiri dari 13 macam, yaitu olahraga voly, sepak bola/futsal, seni albanjari, seni lukis/kaligrafi, paduan suara, music band, karya ilmiah, wirausaha, English Club, Arabic Club, Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan Musabaqal Tilawatil Qur’an. Selain itu, terdapat penambahan kegiatan life skills dan perubahan beberapa istilah atau nama kegiatan yang ada di dalamnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa konsep pendidikan karakter melalui kegiatan “Skills Day” di MA Sunan Giri Prigen Kabupaten Pasuruan, adalah bertujuan untuk membentuk watak peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, bermartabat dan bertanggung jawab, maka sangat diperlukan wadah atau kegiatan yang dapat menampung proses tersebut sehingga berhasil nyata. Wadah itu diwujudkan dalam kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) yang terprogram dan terjadwal dengan baik.
Upaya berikutnya adalah kepala madrasah melakukan optimalisasi regulasi dan kebijakan dalam rangka merumuskan konsep pendidikan karakter sehingga keabsahan kegiatan tersebut semakin menambah motivasi bagi para pembina kegiatan maupun para peserta didik. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan gratis bagi para pembina dan piagam penghargaan serta beasiswa bagi para peserta didik yang mampu berprestasi.
Pelaksanaan Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Skills Day di MA Sunan Giri Prigen Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk: (1) meningkatkan kualitas sikap dan amaliah keagamaan warga Madrasah daripada sebelumnya, (2) mengembangkan minat, bakat dan kemampuan peserta didik terhadap Bahasa Arab dan Inggris, (3) memiliki tim olahraga minimal tiga cabang yang mampu menjadi finalis tingkat provinsi, serta (4) memiliki tim kesenian yang mampu tampil maksimal pada acara setingkat kabupaten.
Penulis: Ibnu Nawawi
Editor: Kendi Setiawan
Tags: #Pasuruan #penelitian #Diktis
Bagikan: