"Lilin" Disrupsi Dalam "Lorong" Reformasi Birokrasi

Kamis, 15 Februari 2018 13:17 WIB
Pendis

"Lilin" Disrupsi Dalam "Lorong" Reformasi Birokrasi

Salah satu akun dalam anggaran belanja pemerintah (pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) adalah akun belanja pegawai. Sudah terjadi dalam jamak tahun bahwa pos anggaran untuk belanja pegawai mengambil proporsi terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Direkrorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan mencatat bahwa proporsi belanja pegawai untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tahun 2016 rata-rata 43,59% dari total APBD. Lebih detail Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahkan bahwa di tahun 2016 terdapat 131 Kabupaten/Kota yang alokasi belanja pegawainya mencaplok lebih dari 50% APBD. Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa dominannya proporsi belanja pegawai di Pemerintah Daerah adalah cermin bahwa kualitas belanja APBD masih rendah. Bagaimana dengan alokasi belanja pegawai pemerintah pusat? "APBN 2017 menyediakan anggaran 26,1% atau sekitar 1/4 dari total belanja pemerintah pusat", ungkap menteri keuangan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) adalah unit eselon I dengan alokasi anggaran terbesar di Kementerian Agama dalam lima tahun terakhir (2013-2018). Rata-rata alokasi belanja pegawai di Ditjen Pendis sebesar 60,14%.

Adakah korelasi positif antara porsi anggaran belanja pegawai (yang cukup besar) dengan kinerja para mesin birokrasi ini?. Mari kita tengok lebih jauh tentang disiplin para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu unsur meraih kinerja yang baik. Early Warning System (EWS) BKN mencatat bahwa sepanjang tahun 2017 tercatat sebanyak 1.759 ASN dijatuhi hukuman disiplin yang diantaranya sebanyak 852 ASN dijatuhi hukuman disiplin kategori berat. Rincian jumlah ASN yang terkena sanksi berat adalah sebagai berikut: 96 ASN diberhentikan dengan tidak hormat, 251 ASN pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, 85 ASN pembebasan jabatan dan sisanya penurunan jabatan. Kinerja birokrasi di tanah air menjadi sorotan dan perhatian utama presiden. Hal ini mengemuka ketika Presiden membuka seminar internasional Ikatan Notaris Indonesia akhir tahun 2017. "Bolak balik datang ke kantor pemerintahan, bolak balik selalu disampaikan belum selesai, ditunggu saja". Kalimat ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi dan kalimat sederhana ini sejatinya adalah kritikan berbobot Presiden atas jalannya birokrasi di Indonesia.

Fakta bahwa anggaran belanja pegawai yang besar tidak dibarengi dengan perbaikan kinerja/performance birokrasi yang diharapkan, menjadikan Presiden Jokowi sangat getol mendorong adanya perbaikan birokrasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara mereformasi terkait hal-hal mendasar dan dilakukan secara menyeluruh terutama menyangkut soal faktor kecepatan dan kemudahan. Negara-negara di Eropa, Amerika dan Australia di era 1990-an mengenalkan konsep New Public Management (NPM) sebagai mainstream reformasi birokrasi. Konsep NPM kemudian dengan latah direplikasi oleh banyak negara. Namun di masa sekarang, konsep NPM ini banyak menuai kritikan dan dianggap sudah tidak relevan dengan kemajuan zaman. Reformasi birokrasi di Indonesia saat ini didekati dengan merit sistem. Sistem ini berprinsip bahwa jabatan/kedudukan diberikan kepada individu dengan kualitas dan kompetensi yang sesuai. Penerapan merit sistem berpotensi mengurangi tindak kolusi dan nepotisme dalam sebuah organisasi. Zaman terus bergerak, dunia berubah dengan sangat cepat termasuk di birokrasi. Sistem meritokrasi yang telah diterapkan dirasa tidak lagi cukup, diperlukan sebuah keberanian untuk merubah birokrasi yang bersifat prosedural. Keberanian ini dapat dilakukan dengan mengadopsi nilai-nilai positif dari era disrupsi. Lima hal yang mencirikan disrupsi yaitu: lebih cepat (faster), lebih sederhana (simplier), lebih mudah dijangkau (reachable), lebih baik (better) dan terakhir adalah mengubah konsep owning menjadi sharing.

Reformasi dengan mengadopsi nilai-nilai positif era disrupsi dapat difokuskan pada dua hal yaitu pada perbaikan sistem dan aparatur pelaksana. Perbaikan sistem dilakukan dengan cara membangun sistem baru di atas sistem yang lama. Sistem ini merupakan muara atas gagasan yang nantinya akan mengubah seluruh tatanan yang obsolete. Secara sederhana perbaikan sistem dapat dilakukan dengan penerapan teknologi sistem informasi. Tujuan penerapan teknologi sistem informasi untuk mendigitalisasikan segala data dan informasi. Dengan penerapan sistem teknologi informasi maka unsur faster, reachable, simplier dan better dapat terpenuhi. Reformasi di sektor aparatur pelaksana dilaksanakan dengan menghadirkan para pembaharu sebagai konseptor atas ide-ide brilian, ide yang mampu menghadirkan konsep masa depan untuk diimpelementasikan saat ini. Setelah menghadirkan para pembaharu maka harus diikuti dengan mendorong dan mengoptimalkan kontribusi setiap ASN pada unit kerja terkecil. Kontribusi ini harus didesign sebagai outcome organisasi melalui mekanisme multiplier effect.

Perpaduan reformasi sistem dan aparatur pelaksana ini diharapkan mampu menciptakan perbaikan performance birokrasi dan aparaturnya sekaligus mampu mewujudkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya (clean and good governance) sebagaimana butir kedua Nawa Cita yang diusung Pemerintah. Sebagai penutup, penulis ingin mengutip sebuah kalimat bijak: "perubahan belum tentu membawa kebaikan, namun untuk menjadi lebih baik dipastikan perlu perubahan".

Doni Wibowo
Ditjen Pendidikan Islam


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG