Sistem informasi pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki jumlah yang sangat besar. Di setiap unit eselon 2 (dua), masing-masing telah memiliki sistem informasi baik terkait dengan data pendidikan Islam maupun layanan yang demikian beragam. Setidaknya, saat ini terdapat 44 (empat puluh empat) aplikasi yang terdapat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: (1) Direktorat KSKK (Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan) Madrasah sebanyak 15 aplikasi; (2) Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah sebanyak 5 aplikasi; (3) Direktorat DIKTIS (Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam) sebanyak 13 aplikasi; (4) Direktorat PD-PONTREN (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) sebanyak 5 aplikasi; dan (5) Direktorat PAI (Pendidikan Agama Islam) sebanyak 6 aplikasi.
Berbagai aplikasi di atas, baik dalam pengelolaan maupun produksi serta penyajian datanya, masing-masing berdiri sendiri dan belum terkoneksi antar satu dengan aplikasi lainnya. Hal ini berimplikasi pada minimnya kontribusi data yang saling menguatkan dan tidak adanya jaminan validitas data. Oleh karenanya, dibutuhkan sistem informasi yang mampu mengintegrasikan data-data pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara mudah dan valid.
Di samping itu, sistem informasi pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam belum terkoneksi dan terintegrasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya. Padahal, sejumlah acuan data dalam aplikasi tersebut memiliki basis yang sama. Misalnya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang diproduksi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah dijadikan acuan baik oleh sejumlah aplikasi di lingkungan Kementerian Agama maupun aplikasi di Kemendikbud seperti Pusdatin, PD-Dikti dan lain-lain. Akan tetapi, sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan beberapa Kementerian/Lembaga tersebut belum terintegrasi secara digital, sehingga diperlukan proses pemadanan data secara manual yang tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Direktorat Jenderal Pendidikan memandang perlu terhadap sistem informasi yang mampu mengintegrasikan sejumlah data-data yang diproduksi oleh sejumlah Kementerian/Lembaga tersebut secara digital, sehingga pada gilirannya diperoleh data yang valid dan akuntable. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini tengah mengembangkan formula Education Management Information System (EMIS) 4.0. Sistem ini merupakan pemutakhiran atas sistem pendataan EMIS yang mulai diciptakan dan telah digunakan sejak tahun 1998 hingga sekarang. EMIS menjadi instrumen strategis yang diandalkan untuk mengetahui kondisi satuan pendidikan di berbagai jenjang yang tersebar di seluruh Indonesia, di samping sebagai referensi untuk melakukan refleksi diri terhadap kinerja layanan pendidikan Islam dari waktu ke waktu.
EMIS 4.0 ini adalah sebuah konsep yang mengintegrasikan teknologi informasi terkini dengan manajemen pendidikan. Dalam EMIS 4.0, data dan informasi tentang layanan pendidikan, seperti perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, data siswa, data guru, data fasilitas pendidikan, serta data lainnya, dikumpulkan, dikelola, dan dianalisis secara terpusat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. EMIS 4.0 juga melibatkan penggunaan teknologi canggih seperti big data, analisis data, dan kecerdasan buatan untuk menghasilkan informasi yang lebih akurat, relevan, dan real-time dalam pengambilan keputusan pendidikan.
Dalam konteks EMIS 4.0, sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis teknologi canggih memungkinkan pemangku kepentingan pendidikan, seperti pemerintah baik Kementerian Agama maupun Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan, guru, dan siswa, untuk mengakses data dan informasi secara efisien dan cepat. EMIS 4.0 dapat membantu dalam mengoptimalkan manajemen pendidikan, termasuk perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan. Dengan informasi yang akurat dan real-time, pengambilan keputusan pendidikan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat guna. EMIS 4.0 juga dapat memfasilitasi perencanaan dan pengambilan kebijakan pendidikan yang berbasis pada data, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Selain itu, EMIS 4.0 juga dapat membantu dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran dengan menyediakan data yang relevan tentang prestasi siswa, kemajuan belajar, serta kebutuhan pendidikan individual siswa.
Kehadiran EMIS 4.0 merupakan keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, di antaranya dalam rangka memenuhi target yang diharapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama. Dalam konsideran KMA tersebut terutama bagian menetapkan angka keempat disebutkan bahwa “Sistem informasi pengelolaan data pendidikan selain Education Management Information System yang ada sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib diintegrasikan dengan Education Management Information System dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2023”.
Sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) hal mendasar atas tuntutan KMA Nomor 83 Tahun 2022. Pertama, terintegrasinya sistem informasi yang ada dalam seluruh layanan pendidikan di setiap unit eselon 1 (satu) di lingkungan Kementerian Agama ke dalam satu sistem informasi, yakni EMIS. Kedua, data-data yang disajikan dalam EMIS tersebut merupakan data yang valid, akurat, real-time, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme keterlibatan stakeholder mulai satuan pendidikan seperti perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan hingga Kementerian Agama baik di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi hingga Kementerian Agama di pusat.
Dalam konteks integrasi sistem informasi ke dalam EMIS, saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah dan terus melakukan upaya integrasi sistem informasi baik yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya maupun di unit eselon 1 (satu) lainnya ke dalam satu sistem EMIS 4.0. Dengan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia (World Bank), saat ini sudah dan sedang diintegrasikan ke dalam EMIS dengan aplikasi atau sistem informasi lain di internal Kementerian Agama, seperti BOS, PIP, EDM/e-RKAM, AKMI, RDM, SIMPATIKA, SIAGA, dan lain-lain.
Diharapkan, integrasi sistem informasi pendidikan ini dapat tercapai tepat waktu. Namun demikian, khusus yang terkait dengan penyajian data secara lengkap, valid, akurat, real-time, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam EMIS 4.0 tentu ini dibutuhkan mekanisme keterlibatan semua stakeholder mulai satuan pendidikan hingga Kementerian Agama baik di daerah maupun di pusat sehingga menjadi ekosistem pendataan pendidikan yang baik. Sebab, pendataan pendidikan Islam sangat tergantung dari partisipasi dan peran serta individu dan satuan layanan pendidikan serta dorongan pimpinan Kementerian Agama baik di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi. Produksi data pendidikan Islam diperoleh dari pengelola lembaga pendidikan Islam secara institusional, seperti Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, kepala madrasah (RA/MI/MTs/MA), pimpinan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, dan masyarakat pendidikan Islam secara individual, seperti dosen, mahasiswa, ustad, santri, mahasantri , siswa, dan lain-lain.
Untuk mendorong partisipasi dan peran serta individu dan satuan layanan pendidikan, perlu adanya kolaborasi dengan pimpinan satuan kerja Kementerian Agama untuk dapat memberikan layanan pendataan, mendukung, mendampingi, memantau, dan melakukan upaya-upaya strategis agar pendataan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan perannya sesuai dengan tingkatan dan fungsinya masing-masing. Oleh karenanya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-727.1/DJ.I/06/2023 tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam Pada Kementerian Agama yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2023, sebagai turunan dari KMA 83 tahun 2022.
Surat edaran ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan, baik melalui pendekatan top-down maupun buttom-up secara sinergis perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Pendekatan top-down merupakan upaya penciptaan ekosistem pendataan melalui jalur struktural secara hirakis dengan basis regulasi sesuai ketentuaan peraturan perundang-undangan. Sementara pendekatan buttom-up diupayakan untuk meningkatan kesadaran dan partisipasi institusi dan individu layanan pendidikan Islam pada setiap lokasinya masing-masing untuk berperan serta secara proaktif dalam menginput dan melakukan pendataan secara valid, sesuai fakta, dan akuntabel.
Demikian. Semoga manfaat.
Suwendi (Ketua Tim Datinmas Ditjen Pendidikan Islam)
Tags:
EMISBagikan: