Purwokerto (Pendis) - Fakultas Syariah IAIN Purwokerto menyelenggarakan Studium General atau kuliah umum dengan tema "Posisi Perda Bernuansa Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional" di Gedung Perpustakaan IAIN Purwokerto, Selasa (26/02).
Di sela perkuliahan tersebut Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma`ruf Cahyono dan Rektor IAIN Purwokerto, A. Lutfhi Hamidi menandatangani nota kesepahaman tentang pengabdian masyarakat, penelitian, kajian dan sosialisasi. Turut menyaksikan Wakil Rektor II Asdhori dan Dekan Fakultas Syariah Dr. Syufaat.
Sebagai pembicara utama Ma`ruf mengatakan bahwa secara normatif tidak dikenal "Perda Syariah" kecuali di Aceh. Istilah Perda Syariah muncul karena banyak bermunculan Peraturan Daerah (Perda) yang muatannya berbasis syariah.
Ma`ruf menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, isi Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dan Perda juga dilarang memuat isi yang menimbulkan diskriminasi sebagaimana Pasal 76 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 contohnya seperti menerapkan materi agama tertentu kepada kelompok yang berbeda agama.
"Pada prinsipnya Perda apapun boleh dibuat sepanjang isi atau substansi sesuai dengan Pancasila dan tidak bertentangan dengan hal di atas," jelas Ma`ruf di hadapan ratusan mahasiswa.
Pada kesempatan itu Ma`ruf juga memaparkan urgensi 4 (empat) pilar kebangsaan dan berharap kepada para mahasiswa untuk mentransfer materi tersebut kepada seluruh entitas.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Ridwan yang mengatakan bahwa untuk menerapkan Syariat Islam ke dalam Perda perlu dilakukan secara Eklektis dengan memperhatikan Perundang-undangan Nasional dan berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
Ridwan berharap Fakultas Syariah IAIN Purwokerto mampu melahirkan Legal Drafter yang bisa merumuskan Perda dengan baik, berkualitas dan tidak saling bertentangan. (acm/dod)
Bagikan: