Jakarta (Pendis) - Terkait maraknya berita yang beredar di facebook tentang pemberhentian seorang dosen karena yang bersangkutan mengenakan cadar. Dosen yang bernama Hayati Syafri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang bertugas sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi.
Menanggapi hal tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitternya menegaskan yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tetapi karena mangkir. "Mestinya tabayyun dong dan `cover both sides` ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag," ucap Menag.
Menurut Kasubbag Humas Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI Muhtadin, tidak benar pemberhentian dosen tersebut disebabkan karena yang bersangkutan memakai cadar. Tetapi semata karena lebih kepada persoalan melanggar kedisiplinan dan dilakukan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
"Dari klarifikasi tim Itjen Kementerian Agama setelah melakukan audit, yang bersangkutan diberhentikan berdasarkan adanya bukti valid terkait kedisiplinan dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," ucap Muhtadin di Jakarta, Sabtu (23/02).
Lebih lanjut melalui keterangan tertulisnya, Kasubbag Humas Itjen Nurul Badruttamam menyampaikan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. "Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Nurul, Sabtu (23/02).
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS, terangnya.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa. "Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul.
Nurul juga menambahkan, jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN. (hikmah/dod)
Bagikan: