Pemberhentian Dosen IAIN Bukit Tinggi Semata Karena Melanggar Disiplin

Minggu, 24 Februari 2019 00:00 WIB
Pendis

Pemberhentian Dosen IAIN Bukit Tinggi Semata Karena Melanggar Disiplin

Jakarta (Pendis) - Terkait maraknya berita yang beredar di facebook tentang pemberhentian seorang dosen karena yang bersangkutan mengenakan cadar. Dosen yang bernama Hayati Syafri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang bertugas sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi.

Menanggapi hal tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitternya menegaskan yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tetapi karena mangkir. "Mestinya tabayyun dong dan `cover both sides` ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag," ucap Menag.

Menurut Kasubbag Humas Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI Muhtadin, tidak benar pemberhentian dosen tersebut disebabkan karena yang bersangkutan memakai cadar. Tetapi semata karena lebih kepada persoalan melanggar kedisiplinan dan dilakukan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

"Dari klarifikasi tim Itjen Kementerian Agama setelah melakukan audit, yang bersangkutan diberhentikan berdasarkan adanya bukti valid terkait kedisiplinan dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," ucap Muhtadin di Jakarta, Sabtu (23/02).

Lebih lanjut melalui keterangan tertulisnya, Kasubbag Humas Itjen Nurul Badruttamam menyampaikan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. "Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Nurul, Sabtu (23/02).

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS, terangnya.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa. "Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul.

Nurul juga menambahkan, jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN. (hikmah/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.