10 Ribu Guru Bukan PNS Madrasah Akan Diverifikasi Itjen

10 Ribu Guru Bukan PNS Madrasah Akan Diverifikasi Itjen

Jakarta (Pendis) - Guru Bukan PNS (GBPNS) madrasah yang belum diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI (Itjen Kemenag RI) akan segera direviu. "Dalam rangka pemenuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, sebanyak 10.845 GBPNS yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Inpassing yang diterbitkan Kemenag RI maupun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud) tahun 2016 lalu akan segera diverifikasi oleh Itjen Kemenag RI," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, dalam konfirmasinya mengenai advokasi TPG yang menjadi agenda Kemenag Tahun 2017 ini, Senin (17/04/2017).

Secara terperinci, ke-10-ribuan guru yang belum diverifikasi tersebut, tutur guru besar IAIN Ternate ini, adalah sisa verifikasi Itjen Kemenag RI tahun 2016 dikurangi guru yang telah diverifikasi tahap I tahun 2017. "Pada tahun 2016, 39.387 guru belum diverifikasi Itjen dan tahun 2017 ini sudah diverifikasi 28.542 guru dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan sehingga sisanya 10.845 Guru yang belum diverifikasi," kata Sesditjen Pendis.

Adapun ke-39.387 guru yang belum diverifikasi tersebut, kata alumnus Sekolah Pasca Sarjana Program Doktor UIN Syarif Hidayatullah ini merupakan sisa dari verifikasi Itjen Kemenag tahun 2016 yang lalu. "Guru Madrasah Bukan PNS yang mendapat inpassing dari Kemenag RI sebanyak 121.477 dan pada tahun 2016 tersebut, Itjen Kemenag RI telah memverifikasi sebanyak 82.090 guru," kata Isom.

Mengenai kriteria GBPNS madrasah yang akan menjadi sasaran verifikasi Itjen Kemenag RI, sambung pria kelahiran Surabaya ini, Guru Bukan PNS harus memenuhi 4 (empat) kriteria; pertama,menerima SK Inpasing dari Kemenag RI. Kedua, telah lulus sertifikasi. Ketiga, telah menerima SK Inpasing dari Kemenag RI dan Kemdikbud RI. Keempat, telah masuk dalam database Ditjen Pendis atas usulan dari Kakanwil Kemenag Propinsi pada tahun 2010.

"Verifikasi tahap II oleh Itjen Kemenag RI ini akan dilaksanakan setelah Ditjen Pendis melakukan rekonsiliasi data dengan satu Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah dan dua Kankemenag kabupaten/kota; Kuningan dan Majalengka," kata Isom Yusqi. (@viva_tnu/dod)


Tags: