10% RSBI Tidak Layak

10% RSBI Tidak Layak

SEMARANG- Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), sebanyak 5% - 10% dinyatakan tidak layak menyandang status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Sehingga pengajuan izin baru untuk sekolah dengan status tersebut distop. Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh Zen ADV, Jumat (11/3), setelah pihaknya bertemu dengan jajaran Kemdiknas. Menanggapi persoalan tersebut dia mengatakan, ini langkah yang bagus dan pihaknya mendukung, karena selama ini RSBI sering disalahartikan.

Sekolah-sekolah yang saat ini tengah mengajukan izin peningkatan status menjadi RSBI pun akhirnya ditangguhkan, ungkapnya. Setelah mengeluarkan kebijakan itu, Kemdiknas akan kembali melakukan evaluasi terhadap 1.329 RSBI di seluruh Indonesia .

Peningkatan Status

Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, langkah pemerintah sudah tepat. Pemerintah harus segera mengkaji secara komprehensif untuk menentukan standar minimal peningkatan status dari Sekolah Standar Nasional (SNN) menjadi RSBI.
Pihaknya mengusulkan agar pemerintah juga melakukan pembatasan jumlah RSBI di setiap daerah. Kalau bisa setiap daerah hanya diperbolehkan satu sekolah yang berstatus RSBI di setiap jenjang, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK, katanya.

Untuk Jateng, saat ini jumlah RSBI yang tercatat di Dinas Pendidikan sebanyak 86 sekolah. Terdiri atas 11 SD, 66 SMP, 55 SMA, dan 59 SMK. Sekolah tersebut saat ini telah dikucur dana Rp 95 miliar untuk membantu manajemen, sarana dan prasarana, peningkatan kualitas, dan kompetensi kepala sekolah, dan guru.

Dengan asumsi jumlah guru di setiap sekolah sebanyak 100 orang, maka setiap tahun dana yang harus dikeluarkan untuk menggaji guru kurang lebih Rp 130 miliar, tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Jateng Sunarto. (K3-37)


Tags: