2018, Seluruh BMN Harus Sudah Direvaluasi

2018, Seluruh BMN Harus Sudah Direvaluasi

Jakarta (Pendis) -- Menjelang Laporan Keuangan tahun 2018 ini, aset tetap yang nantinya akan tercantum di neraca, yang juga merupakan objek revaluasi, harus sudah direvaluasi. "Dan tahun 2018 ini juga, BMN harus dicantumakan neraca hasil nilai revaluasinya. Jangan ada yang ketinggalan satu pun untuk direvaluasi," warning Mely Meista, Kepala Seksi BMN IIIA DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Direktorat BMN-Kementerian Keuangan RI di kawasan Kota Makassar pada Forum Koordinasi Pimpinan Dalam Rangka Penyusunan LKKA Tahun 2018, Jum`at (21/09/2018) malam.

Objek revaluasi BMN pada tahun 2018 ini, tutur Bu Kasi Melly, adalah aktiva tetap berupa tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air. "Revaluasi itu sendiri mencakup dua kegiatan yaitu inventarisasi dan penilaian kembali," tuturnya.

Pola kerjanya, terang Melly, pada tahap inventarisasi akan diketahui pencatatannya; apakah itu ganda atau salah kode. Setelah diinventarisasi kemudian akan dinilai yang akhirnya dikoreksi di SIMAK-BMN nya. "Khusus untuk masalah tanah, tim BMN dari DJKN akan turun ke daerah," ungkap Melly yang kerepotan membagi waktu dan pekerjaan se-Indonesia karena staffnya hanya 2 orang ini.

Setelah semuanya selesai pada tahap koreksi, maka satker akan menerima Berita Acara (BA) rekonsiliasi dari KPKNL. "ADK simak yang telah dikoreksi dan diterima dari KPKNL harus dijaga yang nantinya ke E-Rekonsiliasi untuk laporan keuangan," tandasnya.

Yang patut diingat dan diperhatikan, lanjut ibu kelahiran Jakarta ini, bahwa laporan keuangan itu menganut sistem konsitensi. "Kalau satu laporan menganut sistem revaluasi sedangkan yang lain menurut nilai perolehan maka akan dianggap tidak konsisten dan dianggap tidak wajar," cetus Melly dihadapan Para Kabid Madrasah yang juga pemonitor Barang Milik Negara (BMN) di satuan kerjannya (satker) masing-masing dan madrasah yang ada di daerahnya.

Terhadap BMN yang tidak diketumkan, lanjut Melly, maka DJKN akan meminta satket untuk memetakan semua BMN termasuk kenapa BMN tersebut tidak diketemukan. "Banyak aset hilang bukan berarti tidak ada namun hanya karena kesalahan pencatatan. Itu namanya renovasi dicatat penambahan aset. Kalau aset benar-benar hilang, maka harus TGR," kata Melly.

Adapun manfaat revaluasi, kata adalah mengetahui seberapa besar dan banyak yg dimilki oleh negara. "Perbandingannya adalah agar hutang pemerintah itu bisa seimbang dengan kekeyaan yang dimiliki. Kekayaan negara salah satunnya BMN harus lebih besar daripada hutang pemerintah. Hal ini juga yang berlaku untuk penerbitan SBSN," terang pejabat yang menginventarisir kekekayaan negara di Kementerian Keuangan ini.

Pada sesi sebelumnya telah tampill Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementariat Agama (Ali Irfan), Kepala Sub Direktorat MA-KSKK (Kastolan), dan Kepala Bagian Keuangan-Setditjen Pendis (Aceng Abdul Azis).

(viva_tnu/ra)


Tags: