5 Madrasah Masuk Daftar Sekolah Adiwiyata Mandiri 2016

5 Madrasah Masuk Daftar Sekolah Adiwiyata Mandiri 2016

Jakarta (PENDIS) - Pada Bulan lalu, 22 Juli 2016, ternyata Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menganugerahkan 5 (lima) madrasah masuk dalam daftar sekolah Adiwiyata Mandiri dari 111 sekolah/madrasah se-Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pengumuman ini sekaligus penyerahan penghargaan bagi sekolah-sekolah berbudaya lingkungan ini merupakan salah satu rangkaian puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 Tingkat Nasional. Adiwiyata adalah penghargaam tertinggi di bidang lingkungan hidup yang diberikan kepada sekolah-sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) di Indonesia yang dinilai berhasil mendidik siswa menjadi individu yang cinta dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

Pada tahun 2015 lalu, madrasah yang masuk dalam daftar sekolah Adiwiyata Mandiri hanya 2 madrasah dari 95 sekolah se-Indonesia yaitu MTS Negeri Kuranji (Kota Padang-Sumbar) dan MTS Negeri IV Angkat Candung (Kab. Agam-Sumbar). Sedangkan pada tahun 2016 ini kelima madrasah yang mendapat Adiwiyata Mandiri adalah; MTsN Ma`Rang (Kab. Pangkajene dan Kepulauan-Sulsel), MTsN Parak Lawas (Kota Padang-Sumatera Barat), MTsN Koto Tangah (Kota Padang-Sumbar), MIN Pucangsimo (Kab. Jombang-Jatim), dan MIN Bukit Jengkol Pangkalan Susu (Kab. Langkat-Sumut).

Sebagai informasi, KLH mempunyai 3 kategori penganugerahan tentang lingkungan hidup; Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata. Kalpataru adalah penghargaan di bidang lingkungan hidup yang diberikan kepada individu atau kelompok yang berjasa dalam usaha pelestarian lingkungan hidup. Adipura merupakan penghargaan untuk kota di Indonesia yang berhasil yang berhasil dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia. Dalam proses seleksi dan penilaian, KLH dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.

Adapun tata cara pengusulan calon penerima penghargaan Adiwiyata adalah setiap sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pengajuan calon dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup. Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata. Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Adapun penilaiaanya meliputi: 1) Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah untuk pendidikan lingkungan hidup; 2) Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah; 3) Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK); 4) Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat; dan 5) Pengembangan sistem pengelolaan sampah.

(viva_tnu/ra)


Tags: