9 Kementerian Bahas Sertifikasi Guru dan Dosen

9 Kementerian Bahas Sertifikasi Guru dan Dosen

Jakarta (Pendis) - Sejumlah pejabat di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan baik tingkat dasar, menegah dan atas (MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA) serta Pendidikan Tinggi (PT) serta instansi yang terkait, berkumpul di Kementerian Agama guna membahas kebijakan penanganan guru dan dosen. Kementerian yang hadir pada acara tersebut adalah Kemdikbud, Kemenristek Dikti, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kemenpan RB, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (PMK) dan Kementerian Agama selaku tuan rumah, minggu lalu (29/08/2016).

"Fokus pertemuan kali ini adalah dalam rangka mengakselerasi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, yang memimpin rapat koordinasi tersebut.

Mengenai alasan akan diterbitkannya aturan mengenai aturan guru dan dosen pasca "kadaluarsa"nya UU 14/2005, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, E. Nurzaman, menjelaskan bahwa paling lama 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) maka para guru dan dosen harus sudah bersertifikat pendidik. Para dosen juga harus minimal berpendidikan S2, magister, dan guru harus lulus S1.

"Bila dihitung per 30 desember 2005, ketika UU Guru dan Dosen maksimal harus direalisasikan pada tanggal 30 Desember 2015 kemarin. Artinya seluruh guru baik yang diangkat sebelum dan sesudah diberlakukannya UU tersebut harus sudah disertifikasi. Sertifikasi tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya," kata Sesditjen GTK.

Menyangkut fakta bahwa masih ada guru yang belum disertifikasi baik yang PNS maupun Non PNS, Nurzaman menegaskan bahwa semua akan diproses.

"Kalau kita memberlakukan UU Guru dan Dosen ini secara ketat, maka yang tidak bersertifikasi tidak berhak mengajar di sekolah dikarenakan melanggar aturan. Namun problemnya apabila guru tidak boleh mengajar, lantas siapa yang akan mendampingi anak-anak bangsa ini?" keluh Sekretaris Ditjen GTK ini.

Oleh karena itu lanjutnya, pemerintah ingin agar pendidikan tetap berjalan dengan peran guru yang paling utama akan tetapi juga memenuhi persyaratan.

"Maka jalan keluar mengisi "kekosongan" ini harus ada dasar formal berupa ketentuan perundang-undangan; apakah merevisi UU No. 14/2005 atau menerbitkan Perpu. Sampai sekarang, belum ditentukan apakah revisi atau menerbitkan perpu, tapi yang penting substansinya agar guru dan pendidikan di Indonesia semakin baik," jelas Setditjen

(@viva_tnu/ra)


Tags: