Ada Debat Konstitusi Berbasis Kitab Kuning di MQK VI

Ada Debat Konstitusi Berbasis Kitab Kuning di MQK VI

Jepara (Pendis) - Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) ke VI tingkat nasional di Pondok Pesantren Roudhotul Mubtadiin Balekambang Jepara Jawa Tengah yang dibuka menag, Jumat (01/12).

MQK merupakan kegiatan rutin 3 tahunan, MQK I digelar di PP. Al Falah Bandung (2004), MQK II di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur (2006), MQK III di PP Al-Falah Banjarbaru Kalimantan Selatan (2008), dan MQK IV di PP. Nahdlatul Wathan Pancor NTB (2011) dan MQK V di PP. As` ad Olak Kemang Jambi (2014).

Yang berbeda dari MQK sebelumnya, di MQK ke VI ini ada lomba debat konstitusi berdasarkan kitab kuning. Salah satu tema dalam debat adalah kepemimpinan dalam Islam. Masing-masing Tim baik kontra maupun pro, sangat epik dalam menyampaikan argumen dengan dalil-dalil yang ada berdasarkan kitab kuning. "Kita ingin menunjukan bahwa isue -isue konstitusi sangat familiar dan relavan dengan kandungan kitab kuning," ujar Direktur Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi di Jepara, Sabtu (02/12).

Bahwa konsep standar dalam kitab kuning dapat menjadi rujukan alternatif kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Zayadi Lomba ini merupakan ikhtiar Kemenag untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tentang nasionalisme dalam Islam dan menjadi upaya sosialisasi konstitusi di lingkungan pesantren. (Hikmah58/dod)


Tags: