Apresiasi Pendidikan Islam 2015: Memacu Budaya Berprestasi Dalam Pendidikan Islam

Apresiasi Pendidikan Islam 2015: Memacu Budaya Berprestasi Dalam Pendidikan Islam

Jakarta (Pendis) - Secara rutin tiap tahunnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan penghargaan kepada individu maupun institusi yang memberikan dedikasi luar biasa dalam pendidikan islam. Ditjen Pendidikan Islam meletakkan Anugerah Apresiasi Pendidikan Islam sebagai award tertingi dalam bidang pendidikan Islam. Penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam harus dilihat sebagai sebuah upaya strategis Kementerian Agama untuk menggalang kerjasama yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan Islam. Pemberian penghargaan kepada berbagai unsur pemangku kepentingan yang berdedikasi diharapkan dapat mengembangkan kesalingpemahaman para pemangku kepentingan tentang relevansi kebijakan pendidikan Islam dengan agenda pembangunan nasional.

Apresiasi Pendidikan Islam tahun 2015 memberikan penghargaan terhadap kategori Pemerintah Daerah, Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Bidang Pendidikan Tinggi Islam, dan Bidang Pendidikan Agama Islam. Secara kategoris, tidak ada perbedaan dengan perhelatan API sebelumnya. Hanya saja, Ditjen Pendidikan Islam melakukan berbagai penguatan dalam proses seleksi, verifikasi data, dan berbagai mekanisme penjurian yang dilakukan untuk menentukan pemenang beragam kategori penghargaan sesuai pembidangan yang ada.

Pemerintah Daerah sebagai Mitra
Sebagai salah satu unsur pemangku kepentingan yang menerima penghargaan, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota menempati posisi yang sangat strategis dalam meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan Islam. Posisi strategis Pemerintah Daerah erat kaitannya dengan kebijakan desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah sejak pemberlakuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah junto Undang Undang Nomor 22 tahun 1999. Politik desentralisasi telah menarik batas kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Urusan-urusan yang tidak didesentralisasikan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, dan agama. Di sisi lain, pendidikan menjadi salah satu urusan yang didesentralisasikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Dalam kerangka desentralisasi pendidikan, Pemerintah Daerah mengemban tanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, dan pembiayaan pembangunan pendidikan, termasuk penyediaan gaji pendidik dan pembangunan prasarana dan sarana pendidikan pada tingkat dasar dan menengah.

Secara de jure, satuan-satuan pendidikan Islam seperti Madrasah dan Pondok Pesantren termasuk dalam urusan agama yang kewenangannya tidak didesentralisasikan. Salah satu konsekuensinya ialah bahwa pembiayaan Madrasah dan Pondok Pesantren sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Di sisi lain, secara de facto, Madrasah dan Pondok Pesantren merupakan satuan pendidikan yang, sebagaimana sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki kontribusi yang signifikan dalam upaya-upaya pencerdasan masyarakat dan pengembangan SDM pada umumnya. Tak bisa dipungkiri pula keberadaan satuan-satuan pendidikan Islam yang tersebar hingga ke berbagai wilayah pelosok di Tanah Air memberikan sumbangsih yang besar terhadap peningkatan kualitas SDM di berbagai daerah. Tanpa pemahaman yang bijaksana dan political will dari para pemangku kebijakan Pemerintah Daerah, politik desentralisasi pendidikan berpotensi menimbulkan diskriminasi kebijakan pembangunan pendidikan terhadap penyelenggaraan pendidikan Islam yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Dalam konstelasi ini, pemberian Penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam dimaksudkan sebagai sebuah pendekatan persuasif untuk membangun kesadaran bersama tentang posisi pendidikan Islam sebagai aset pembangunan nasional. Tuntutan agar pendidikan Islam meningkatkan kontribusi dalam pengembangan SDM di berbagai wilayah hanya dapat dipenuhi jika terbangun kerjasama yang bersifat sinergis antara pemangku kebijakan pada tingkat pusat dan daerah. Sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat direalisasikan jika terdapat kesamaan tentang visi pembangunan dan peran pendidikan Islam dalam mendorong kemajuan daerah.

Kontribusi Madrasah
Madrasah adalah satu di antara lembaga-lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat Muslim Indonesia. Sejarah mencatat bahwa keberadaan madrasah dapat dilacak sejak era pra-kemerdekaan yang terkait dengan gerakan modernisasi dalam pemikiran Islam di Indonesia, yang mempengaruhi berkembangnya suatu jenis lembaga pendidikan baru di luar sistem pendidikan keagamaan pondok pesantren yang telah jauh sebelumnya. Madrasah membuka babak baru dalam sistem pendidikan Islam di Indonesia pada era kolonial, di mana ilmu keagamaan dan ilmu non-keagamaan diajarkan secara terintegrasi.

Dalam kerangka kebijakan pembangunan pendidikan nasional, kinerja madrasah terukur antara lain pada seberapa besar kontribusi madrasah dalam meningkatkan partisipasi pendidikan penduduk usia sekolah pada berbagai jenjang, yang diukur antara lain dalam bentuk Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). Sementara APK adalah persentase siswa satuan pendidikan terhadap jumlah penduduk usia sekolah pada suatu tingkatan, APM adalah persentase siswa satuan pendidikan pada usia sekolah tertentu terhadap jumlah penduduk usia sekolah pada suatu tingkatan.

Atas kesadaran itulah, maka Kementerian Agama secara reguler memberikan anugerah Apresiasi Pendidikan Islam bagi satuan pendidikan, SDM pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik madrasah yang dinilai telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam mendorong kemajuan pendidikan madrasah. Penganugerahan Apresiasi Pendidikan Islam ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi seluruh unsur dalam civitas academica madrasah untuk terus bekerja keras dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah.

Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Sebagai lembaga atau satuan pendidikan yang mengajarkan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama, keberadaan pendidikan diniyah dan pesantren sangat penting bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional dalam membentuk warga negara yang cerdas dan mandiri, dengan dilandasai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dengan seksama diwujudkan. Lewat pendidikan diniyah dan pesantren para siswa/murid/santri dibekali pengetahuan agama serta dididik untuk mengamalkannya dalam kehariaan mereka untuk kemudian mengembangkannya dalam kehidupan masyarakat.

Lebih-lebih pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat dalam masyarakat Indonesia, telah banyak berperan penting bagi proses pembangunan nasional. Hal ini tidak terlepas dari model pendidikan yang dijalankan pesantren yang terus mengalami perkembangan. Sistem pendidikan pesantren tidak lagi hanya diorientasikan pada pendidikan agama saja, melainkan sudah merambah pada berbagai aspek. Pelbagai potensi yang dimiliki para santri saat ini mulai gencar digali dan dikembangkan sehingga punya kemampuan skill yang memadai. Santri juga mendapat tempaan kepemimpinan, kemandirian, kesederhanaan, ketekunan, kebersamaan, kesetaraan, kejujuran, dan integritas moral lainnya. Semua itu merupakan bentuk partisipasi pesantren dalam menyukseskan tujuan pembangunan nasional sekaligus berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Besarnya peran strategis madrasah diniyah dan pesantren dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan dan mencetak ahli ilmu agama perlu mendapat perhatian bersama. Keberadaannya harus terus didorong dalam rangka melahirkan generasi bangsa yang cerdas, mandiri, berwawasan luas, bertaqwa dan berahlaqul karimah. Melalui pendidikan keislaman di madrasah diniyah dan pesantren juga diharapkan tumbuh generasi yang berintegritas, punya pemahaman keagamaan mendalam, peduli pada nasib sesama, bersikap toleran, dan cinta tanah air. Benih-benih pemahaman keagamaan yang inklusif dan moderat sesuai karakter khas Islam Indonesia dapat terus dipupuk dan ditumbuhkembangkan.

Bermutu dan Berdaya Saing
Pendidikan Agama Islam di sekolah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatkan akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan Agama Islam pada Sekolah memiliki kontribusi positif yang cukup efektif bagi pembentukan watak dan karakter bangsa yang bermartabat sejalan dengan tujuan pendidikan nasional (UU No.20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3) yang menyatakan bahwa "Pendidikan nasional... bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab".

Pendidikan Agama Islam di sekolah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatkan akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan Agama Islam pada Sekolah memiliki kontribusi positif yang cukup efektif bagi pembentukan watak dan karakter bangsa yang bermartabat sejalan dengan tujuan pendidikan nasional (UU No.20 Tentang Sistem pendidikan Nasional Sisdiknas Pasal 3) yang menyatakan bahwa "Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Ditjen Pendidikan Islam melihat peran dan kontribusi yang sangat besar dari Pendidikan Agama Islam di Sekolah ini baik dari sisi tenaga pendidik maupun siswanya. Untuk itu, salah satu program penting Direktorat Pendidikan Agama Islam ialah kegiatan pendidikan agama Islam. Tujuan pemberian apresiasi ini, antara lain, untuk mendorong dan meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya, serta memberikan apresiasi dan penghargaan kepada individu atau institusi. Penghargaan diberikan kepada mereka yang dianggap memiliki kompetensi, dedikasi, kontribusi dan prestasi dalam peningkatan mutu pendidikan agama Islam. Semua ini merupakan wujud perhatian Kementerian Agama RI kepada para individu dan institusi yang dinilai telah berkontribusi memajukan pendidikan Islam. Secara umum, penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu lembaga/sekolah pengembang PAI, kategori guru PAI, dan kategori siswa berprestasi.

Kinerja PTKIN dalam Pembangunan Pendidikan
Berdasarkan Global Competitiveness Report 2014/2015 dapat diketahui bahwa kondisi pendidikan tinggi Indonesia secara umum belum memberikan kontribusi yang optimal dalam mendorong kemajuan daya saing Indonesia. Indikasi dari kondisi ini tercermin dalam Laporan Times Higher Education (THE) Survey yang tidak menempatkan satu pun perguruan tinggi Indonesia di jajaran 400 perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Kondisi ini bertolak belakang dengan sejumlah negara Asia yang justru menempatkan perguruan tinggi mereka dalam kelompok 50 terbaik di dunia, yaitu University of Tokyo (Jepang, peringkat ke-23), National University of Singapore, NUS (Singapura, peringkat ke-25), University of Hongkong (RRT, peringkat ke-43), University of Peking (RRT, peringkat ke-48), Tsing-Hua University (RRT, peringkat ke-49), dan Seoul National University (Korea Selatan, peringkat ke-50).

Kondisi umum perguruan tinggi Indonesia sedikit atau banyak menggambarkan pula bagaimana kondisi pendidikan Islam dalam konteks daya saing global. Terlebih, dibandingkan dengan institusi-institusi perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah terlebih dulu mapan, eksistensi PTKIN dan PTKIS dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Tanah Air lebih belia. Tak dapat dipungkiri bahwa kontribusi institusi-institusi perguruan tinggi di Indonesia masih terbatas pada perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi dan, kecuali beberapa perguruan tinggi terkemuka nasional, belum optimal mendorong peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Kondisi ini tergambar misalnya pada minimnya hasil-hasil penelitian ilmuwan perguruan tinggi Indonesia yang dipublikasikan di jurnal-jurnal internasional terkemuka, yang berdampak pada citation index yang sangat rendah. Kondisi ini berbanding lurus dengan rendahnya relevansi penelitian kalangan ilmuwan perguruan tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Ditjen Pendidikan Islam memandang pentingnya upaya untuk merangsang minat dan gairah pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan memberikan berbagai pernghargaan untuk beragam kategori dalam Apresiasi Pendidikan Islam tahun 2015.

Berbagai penghargaan yang diberikan diatas berada pada konteks besar upaya Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk terus memacu budaya prestasi dari berbagi pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan pendidikan Islam.

(Saiful Maarif, Pelaksana pada Bagian Ortala dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Islam. Tulisan ini sebagaimana terdapat pada Suara Pembaruan 11 Desember 2015).


Tags: