Aturan Mengajar 24 Jam Memberatkan

Aturan Mengajar 24 Jam Memberatkan

SEMARANG- Ketentuan mengajartatap muka 24 jam dalam satu minggu sebagai salah satu syarat sertifikasi profesi harus diubah.

Hal ini perlu dilakukan, karena kebijakan yang tertuang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan sulit dipenuhi oleh guru mata pelajaran (mapel) tertentu, seperti Kesenian, Agama, Olahraga atau muatan lokal (mulok).

Anggota Komisi E DPRD Jateng Moh Zen Adv mengungkapkan, kebijakan tersebut harus diamandemen dan diubah menjadi 18 jam tatap muka, sehingga bisa dipenuhi oleh semua guru, termasuk mapel khusus yang rata-rata hanya bertatap muka maksimal 20 jam.

”Ketentuan ini sangat diskriminatif terhadap guru mapel tertentu, padahal mengajar tatap muka 24 jam menjadi salah satu syarat sertifikasi profesi,” kata Zen di Gedung Berlian, Selasa (8/11).

Menurut dia, Komisi E pernah melayangkan usulan untuk perubahan ke Kementerian Pendidikan saat itu, namun janji untuk mengamandemen belum terealisasi. Seharusnya ketentuan 24 jam juga diperhitungkan tidak hanya dari tatap muka saat mengajar, tetapi juga penyusunan rencana pembelajaran sampai dengan analisis, bahkan pemberian jam tambahan di luar jam pelajaran yang masih berlangsung di sekolah.

”Kenyataannya tidak demikian, hal seperti itu tidak diperhitungkan dalam tatap muka 24 jam. Padahal, mereka masih harus menyusun rencana pembelajaran dan lain-lain banyak yang harus dilakukan,” tuturnya.

Berkurang

Ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jateng ini menjelaskan, kebijakan tatap muka 24 jam itu juga membuat jatah mengajar guru swasta menjadi terkurangi. Hal ini terjadi, karena guru PNS lebih memilih ”nyambi” di sekolah swasta untuk menambah jam tatap muka sesuai ketentuan.

Diskriminasi terhadap guru swasta terjadi, karena sekolah swasta juga cenderung memilih menerima guru PNS yang mau mengajar tanpa dibayar hanya untuk memenuhi jam tatap mukanya.
Setelah jam mengajar itu terpenuhi, lanjut Zen, guru bersangkutan langsung meninggalkan sekolah swasta tempatnya mengajar.

Padahal, persyaratan ini tidak hanya dibutuhkan untuk syarat sertifikasi, tetapi juga tunjangan profesi termasuk bagi guru swasta.
”Setelah disertifikasi ya nyambinya ini langsung ditinggal, sehingga jika dihitung-hitung, guru nyambi ini sebenarnya tak memenuhi 24 jam tatap muka. Ketentuan inilah yang harus lebih ditegaskan,” ungkap Zen. (J14,J17-37)


Tags: