Jakarta (Pendis) - Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghoffarrozin sebut sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren perkuat pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini disampaikannya dalam Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren pada Jumat (15/09) di Tebet, Jakarta Selatan.
Hadirnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ini telah memberikan garis-garis besar yang dapat menjadi sandaran bagi hadirnya profil santri Indonesia. Sebagaimana, tertuang Pasal 15 UU Pesantren yang mengatur bahwa fungsi pendidikan pesantren adalah bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Majelis Masyayikh, yang memiliki tanggung jawab dalam sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, hari ini mengundang para pengasuh pesantren, pemimpin satuan pendidikan pesantren, Kementrian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Penyusunan ini telah melalui berbagai proses, kajian, telaah, tinjauangan lapangan serta mengalami perdebatan dan diskusi hingga sampai pada sinkronisasi, harmonisasi tidak hanya antar internal satuan pada jenjang Ula, Wustha serta Ulya tetapi pada antar satuan pendidikan seperti Mu'adalah juga Mahad Aly,” tambah Gus Rozin.
Sebab, kata Gus Rozin, saat ini upaya yang telah dilakukan tidak hanya sebatas pada menyusun penjaminan mutu pesantren tetapi membangun satu kesatuan ekosistem pendidikan pesantren termasuk pendidikan non formal pesantren. Ekosistem pendidikan pesantren ini dibangun dengan tetap memperhatikan tradisi, kekhasan, kemandirian serta keberagaman yang ada dalam pesantren.
“Saat ini tiba pada tahapan uji publik, yang mana uji publik ini memerlukan dialog secara interaktif agar pesan, harapan, cita-cita dan goodwill dari semuanya bisa terbaca dan tersampaikan demi kemajuan Pesantren dan peningkatan mutu pendidikan pesantren,” kata Gus Rozin sapaan akrabnya.
Ditengah tantangan yang dihadapi pesantren, perkembangan realitas pendidikan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat, hadirnya sistem penjaminan mutu diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, menyediakan standar yang konsisten serta mengukur kesesuaian kurikulum.
“Majelis Masyayikh telah menyusun Profil Santri Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan pesantren dan pengembangan sistem penjaminan mutu.” ujarnya
Sementara itu, Anggota Majelis Masyayikh dan sekaligus Asekretaris Majelis Masyayikh Dr. KH. A. Muhyiddin Khotib menambahkan, penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren dilaksanakan berdasarkan timeline yang sudah ditetapkan oleh Majelis Masyayikh. Diharapkan, pada Oktober mendatang dokumen ini dapat segera dirampungkan.
“Selama beberapa bulan terakhir, tim penulis telah berupaya dengan semaksimal mungkin menggali hal-hal yang menjadi harapan, tujuan, cita-cita serta apa yang dibutuhkan oleh pesantren dan dituangkan dalam dokumen yang hadir saat ini," ungkapnya.
Tentu segala masukan, saran dan umpan balik dari berbagai pihak akan sangat diperlukan untuk memperkuat dan memperdalam ketercapaian output dari dokumen ini yakni demi kemajuan dan peningkatan mutu pesantren,” terang Kyai Muhyiddin.
Kyai Muhyiddin Khotib menambahkan, penjaminan mutu pendidikan pesantren yang kini tengah disusun Majelis Masyayikh dan memasuki tahapan uji publik ini berfungsi sebagai pedoman bagi Majelis Masyayikh dalam melaksanakan penjaminan mutu eksternal pendidikan pesantren, dan pedoman dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren.
“Dokumen ini selain menjadi pedoman penjaminan mutu eksternal pendidikan pesantren, juga akan menjadi rujukan bagi pengasuh pesantren atau Dewan Masyayikh sebagai pelaksana pendidikan pesantren dalam mengelola dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren dengan tetap memperhatikan tradisi, kekhasan dan kemandirian pesantren,” tuturnya.
Turut hadir dalam uji publik ini Anggota Majelis Masyayikh, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan BSKAP Kemendikbudristek, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP Kemendikbudristek, Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly Kemenag, Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M), Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI.
Hadir juga Tim Penulis Dokumen Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren dari Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah Salafiyah, Muadalah Muallimin, Mahad Aly serta Pendidikan Non-Formal Pesantren, Pengasuh/Pimpinan Pesantren PP Yanbu’ul Qur’an Kudus, Jawa Tengah, PP Darut Tauhid Arjawinangun, Cirebon Jawa Barat, PP Ali Maksum Krapyak, DI Yogyakarta, PP Asshidiqiyyah, Jakarta Barat, PP Nur El Falah Banten, PP Rasyidiyah Khalidiyah Kalimantan Selatan, Dayah Mahya Ulum Al-Aziziyah, Aceh, PP Walindo, Jawa Tengah, PP Salafiyah Khaira Ummah, Sumedang Jawa Barat, PP As'adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, MGS PP Al Anwar 1 Sarang Rembang, Jawa Tengah, Dayah Darul Munawwarah Kota Krueng, Aceh, PP Baitul Hidayah, Bandung Jawa Barat, PP Modern Nurussalam Sumatera Selatan, PDF Ulya Al Hidayah Lajo Kidul Tuban Jawa Timur, PDF Kalimantan Selatan, PP Annur Wonocolo Surabaya Jawa Timur, Dayah Babussalam Al-Aziziyah, Bireuen, Aceh.
Tags:
Majelis MasyayikhBagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag