Bantuan Kontrak Prestasi Madrasah Harus Laporkan Dananya

Bantuan Kontrak Prestasi Madrasah Harus Laporkan Dananya

Jakarta (Pendis) - Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) Pendidikan Islam, maka penerima bantuan kontrak prestasi madrasah harus mempertanggungjawabkan penggunaa dananya ke Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI. "Dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas program, maka paling lambat 30 Desember 2016, laporan harus diserahkan melalui (c.q.) Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah", kata Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan, sebagaimana keterangan tertulisnya yang sampai ke redaksi (06/12/2016).

Penggunaan bantuan tersebut, Nurkholis menuturkan, harus sesuai dengan 3 (tiga) komponen. "Dana bantuan wajib digunakan untuk peningkatan prestasi akademik siswa, peningkatan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta peningkatan mutu UKS (Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Madrasah)", ucap mantan pengajar di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga ini.

Bantuan Kontrak Prestasi itu sendiri, menurut Nur Kholis, akan dikirim langsung ke rekening madrasah penerima bantuan. "Dana bantuan akan dikirim melalui Kantor Pelayanan Negara (KPPN) sesuai ketentuan yang berlaku", katanya.

Menurut SK Dirjen Nomor : 6421/I/Tahun 2016 tersebut, ada 10 madrasah swasta yang menerima bantuan dengan total 1 milyar, masing-masing madrasah menerima 100Juta rupiah.

"Madrasah Aliyah (MA) Al Irsyad (Demak-Jateng), MA An Najah (Petukangan-Jakarta Selatan), MA Rakha Putra (HSU-Kalsel), MA Al Falah (Rohil-Riau), MA Al Imam (Magelang-Jateng), MA Sumber Bungur (Pamekasan Madura-Jatim), MAS Al Wasliyah 22 ( Deli Serdang Sumut), MAS YMPI Rappang (Sidrap-Sulsel), MA KMM (Padang Panjang-Sumbar), dan MA Oemar Diyan (Aceh Besar-NAD)", terang Direktur.

Mengenai maksud pemberian dana bantuan tersebut, lanjut alumnus Pondok Pesantren Tebuireng ini, adalah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945 melalui Kementerian Agama. "Bantuan ini juga sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui Program Bantuan Peningkatan Mutu MA Melalui Kontrak Prestasi", kata Nur Kholis.

Silahkan Download:

1. SK Penetapan Bantuan Peningkatan Mutu MA

2. Penerima Bantuan dan Ketentuan Penggunaan

(@viva_tnu/ra)


Tags: