Santriwati Tingkat Wustha Melaksanakan UKN Tahun Pendidikan 2023/2024

Santriwati Tingkat Wustha Melaksanakan UKN Tahun Pendidikan 2023/2024

Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama kembali menggelar ujian kesetaraan nasional (UKN) bagi santri Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (PK PPS) Jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs). UKN tersebut diselenggarakan sejak 6 – 8 Mei 2024. Penyelenggaraan ujian tersebut murni berbasis komputer.

“Program prioritas Kementerian Agama yakni literasi digital menjangkau pondok pesantren melalui ujian serentak secara nasional dan berbasis komputer,” jelas Waryono, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Hal demikian diamini oleh Anis Masykhur selaku “leading sector” pelaksana ujian kesetaraan. "Ujian Kesetaraan Nasional pada PKPPS Jenjang Wustha ini diikuti sebanyak 42.429 santri," terang Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Anis Masykhur, saat melakukan monitoring pelaksanaan UKN Jenjang Wustha, di Bogor, Senin (6/5). Pelaksanaan ujian secara serentak ini juga memiliki manfaat lain. 

“Kementerian Agama akan memiliki baseline kompetensi santri akan subjek mata pelajaran umum,” jelasnya lebih lanjut. Baseline ini akan jadi dasar perumusan kebijakan lebih lanjut tentang penguatan kompetensi mata pelajaran tersebut.

Sejak 2003, Kementerian Agama memfasilitasi para santri pada pondok pesantren salafiyah untuk memanfaatkan pendidikan kesetaraan. Ini sebagai salah satu terobosan agar PPS tetap terjaga orisinalitasnya tapi memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan zaman.

"Pendidikan kesetaraan ini bersifat afirmatif bagi santri yang memiliki komitmen dan istiqamah dalam mendalami kajian kitab kuning (tafaqquh fiddin). Santri dapat mengembangkan diri tanpa menggerus karakteristik khasnya," lanjut Anis.

Pada kesempatan yang sama, Masitoh Kasubtim Kurikulum pada Subdit Pendidikan Kesetaraan mengatakan bahwa mata pelajaran yang diujikan ada 6, yaitu PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Masitoh menyampaikan bahwa, dalam rangka penguatan tata kelola pondok pesantren, untuk mengikuti UKN ini peserta harus mempunyai rekam didik pada pangkalan data EMIS. Untuk jenjang Ulya (setingkat SMA/MA) sekurang-kurangnya 2 tahun, jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs) sekurang-kurangnya 2 tahun, dan jenjang Ula (setingkat SD/MI) sekurang-kurangnya 4 tahun.  

“Seyogyanya santri memiliki rekam didik sepanjang mengikuti pendidikan di pesantren sesuai jenjang yang dipilihnya,” pungkas Masitoh. [mif/n15]