![Beban Jam Mengajar Jangan Abaikan Kualitas](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6361.jpg)
Beban Jam Mengajar Jangan Abaikan Kualitas
JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan yang dirancang pemerintah untuk menambah beban jam mengajar guru haruslah dengan tujuan memperkuat kualitas pendidikan di kelas-kelas. Karena itu, beban jam mengajar guru jangan hanya dimaknai secara sempit menyampaikan materi pembelajaran secara tatap muka di kelas.
Oleh karena itu, usul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan jam mengajar guru menjadi 27,5 jam bukanlah upaya yang tepat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Pemerintah justru seharusnya mendesain beban kerja yang mampu membuat guru mengoptimalkan kualitas pengajaran.
Kinerja guru jangan hanya dilihat dari jam tatap muka di kelas. Kinerja guru semestinya dihargai dari mulai persiapan hingga evaluasi. Tetapi dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, beban kerja guru dimaknai murni mengajar di depan kelas selama 24 jam. Itu pun sulit dipenuhi sebagian besar guru.
"Anehnya, sekarang ditambah lagi menjadi 27,5 jam. Kebijakan ini hanya mengejar kuantitas jam mengajar guru, bukan kualitas pembelajaran yang dilakukan seorang guru, kata Fakhrul Alam, Tim Kajian Kebijakan Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), Selasa (4/10/2011) dalam acara menyambut Hari Guru Internasional 5 Oktober di Jakarta.
Fakhrul mengatakan, jumlah jam tatap muka yang ideal untuk guru adalah 18-20 jam pelajaran jika ingin mutu pendidikan meningkat. Konsekuensinya, guru-guru mesti bertanggung jawab untuk mengembangkan pembelajaran secara individual yang mendorong pengembangan potensi dan kreativitas siswa.
Menurut Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal FGSI, kebijakan pemerintah soal guru saat ini justru tidak berorientasi pada peningkatan mutu. Kebijakan pemerintah justru menimbulkan stres pada guru mulai dari beban jam mengajar tatap muka yang ditambah hingga pelaksanaan sertifikasi dan pembayaran tunjangan yang bermasalah.
Sorotan terhadap ketidakbecusan pemerintah mengurusi guru juga datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo. "Kondisi kerja guru, perlindungan, penghargaaan, hingga pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi guru belum disediakan dengan baik oleh pemerintah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional," kata Sulistiyo.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag