Benahi Regulasi, Pendis Sosialisasikan 4 PMA

Benahi Regulasi, Pendis Sosialisasikan 4 PMA

Surakarta (Pendis) - Sekitar 100 peserta dari berbagai Kanwil Kemenag dan PTKIN mengikuti acara pembukaan Kegiatan Workshop Penyusunan MoU dan Perjanjian Kerjasama Bidang Pendidikan Islam Zona II dan Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam Zona III, Rabu, 6 April 2016 di Hotel Lorin, Solo. Acara tersebut diagendakan selama 3 (tiga) hari, yakni tanggal 6-8 April 2016.

Dari 100 peserta dibagi menjadi dua kelas. Kelas Workshop Penyusunan MoU dan Perjanjian Kerja Sama diselenggarakan di Hotel Dewangsa, sementara, kelas Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam diselenggarakan di Hotel Lorin, yang berada tidak jauh dari Hotel Dewangsa.

Hadir pada acara pembukaan tersebut Prof. Dr. Moh. Isom Yusqi, M.Ag (Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam), H. Aceng Abdul Aziz, M.Pd (Kabag Ortala dan Kepegawaian) dan Dr. Mudofir Abdullah, M.Pd (Rektor IAIN Surakarta).

Di dalam laporannya, Aceng Abdul Aziz menyampaikan bahwa ada 4 (empat) PMA yang akan disosialisasikan dari total 9 (sembilan) PMA yang dihasilkan oleh Ditjen Pendidikan Islam di tahun 2015. Keempat PMA yang akan disosialisasikan adalah PMA tentang Ijazah, PMA tentang Pemilihan Rektor, PMA tentang Beban Kerja Guru, dan PMA tentang Ma`had Aly.

Dalam sambutannya selaku tuan rumah, Mudofir Abdullah menyampaikan selamat datang kepada panitia dan peserta kegiatan. Dalam kapasitasnya sebagai rektor IAIN Surakarta, ia menyatakan siap mendukung regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam karena IAIN merupakan satker Kementerian Agama. Menurutnya, regulasi menjadi jiwa dan ruh proses Pendidikan Islam di Indonesia. "Kami akan segera menyesuaikan format ijazah sesuai dengan regulasi terbaru yang ada" tambahnya menutup sambutan.
Pada kesempatan ini, Isom Yusqi menyampaikan arahan dari presiden tentang perlunya deregulasi. Jumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga Negara di tahun 2015 mencapai lebih dari 4000 regulasi. Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak dan menjadi hambatan tersendiri, sehingga perlu disederhanakan, terutama regulasi yang menyangkut pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Ditjen Pendidikan Islam menghendaki regulasi yang substansial, yang mampu mengakomodir kebutuhan tiap-tiap satker, bukan regulasi yang ribet yang justru akan menghambat perkembangan Pendidikan Islam di Indonesia.

(nanang/akr)


Tags: