Cadar Tidak Menunjukkan Pemahaman Keagamaan

Cadar Tidak Menunjukkan Pemahaman Keagamaan

Ciputat-Tangsel (Pendis) - Ukuran keimanan seseorang tidak bisa dilhat dari segi fisik-lahiriah semata, begitu juga dalam berpakaian, memakai cadar misalnya. Demikian dikatakan salah seorang peneliti yang mengikuti ajang Seminar Keluaran Evaluasi Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Kamis (17/10/2019).

"Cadar hanyalah salah satu simbol praktek berbusana dalam Islam. Oleh karena itu belum bisa meningkatkan, mencerminkan keimanan dan ketaqwaan hingga ia berbuat kebaikan, amilussholihat. Itulah nilai transendensi", kata Lutfiyah, pengajar di Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima-NTT dihadapan para reviewer.

Menurut penelitian Lutfiyah, kasus mahasiswi bercadar di Bima, mereka sebenaranya tidak tahu, hanya ikut-ikutan saja, trend. "Malah bagi para wanita bercadar, itu adalah hasil indoktrinasi dari orang-orang tertentu. Kalau sudah menikah, doktrin itu dari sang suami yang punya paham keagamaan tertentu", kata lutfiyah.

Oleh karena itu untuk mengadvokasi para pengguna cadar khususnya di Bima yang merupakan zona merah terorisme, Lutfiyah mengadakan Focussed Group Discussin (FGD) kepada para mahasiswi. "Dengan pembinaan mahasiswi bercadar khususnya di Bima melalui penguatan nilai-nilai profetik maka dapat diyakini bahwa radikalisme bisa bisa dibendung," ujarnya.

Kegiatan seminar penelitian yang dirangkai dengan 1st Conference On Gender And Social Movement dengan tetap mengambil setting moderasi beragama tersebut disamping diikuti para aktifis gender, yang tak kalah hebatnya dihadirkan 31 peneliti dilingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Untuk para peneliti ini, sudah diberi anggaran penelitian sebesar 60% dari anggaran yang ada. Dan jika para reviewer memutuskan untuk melanjutkan penelitiannya maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam akan memberikan hak 40% anggarannya," kata Kasi Penelitian dan Pengolalaan HAKI pada Sub Direktorat Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (Litapimas), Mahrus El Mawa.

Sebagai Informasi, 31 proposal penelitian yang direview kali ini terbagi atas tujuh (7) klaster ; Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (14 proposal penelitan), Klaster Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi (4 Proposal), Klaster Penelitian Dasar Interdisipliner (3 proposal), Klaster Penelitian Dasar Pengembangan Nasional (4 proposal), Klaster Penelitian Afirmasi Program Pascasarjana (3 proposal), Klaster Pengabdian Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional (4 Proposal), dan Klaster Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi Nasional (7 Proposal). (maspipo)


Tags: