![Daerah "Dipaksa" Segera Cairkan BOS](/storage/pictures/posts/16_9/mid/5945.jpg)
Daerah "Dipaksa" Segera Cairkan BOS
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, di Jakarta, Selasa (1/2/2011), bertemu dengan para sekretaris daerah provinsi untuk membahas pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pemerintah provinsi diminta segera cairkan dana tersebut.
Mendagri menuturkan, daerah seharusnya segera mencairkan dana BOS sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan. Untuk itu, pemerintah mengumpulkan sekda provinsi agar segera berkoordinasi dengan sekda kabupaten/kota soal pencairan dana BOS.
"Kita undang sekretaris daerah provinsi supaya nanti bisa mengundang sekretaris daerah kabupaten/kota soal dana BOS. Ini kan persiapan untuk ujian nasional supaya pendistribusian lancar," kata Mendagri saat ditemui bersama Mendiknas di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Mendiknas menuturkan, pertemuan dengan sekda provinsi ini untuk mengingatkan daerah terutama kabupaten/kota agar segera mencairkan dana BOS yang merupakan hak dari sekolah-sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana BOS tersebut ke kabupaten/kota yang sebanyak 70 persennya dialokasikan untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD/SMP).
"Pertemuan ini untuk memaksa saya dalam pakai tanda petik, supaya kabupaten/kota itu sesegera mungkin mencairkan dana dan segera ditransfer ke sekolah-sekolah," kata Mendiknas.
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru 77 kabupaten/kota yang telah mencairkan dana BOS, sementara selebihnya sekitar 400 kabupaten/kota belum menyalurkan dana tersebut.
"Kita sepakat bersama kawan-kawan sekda, biro keuangan, untuk segera mengundang kabupaten/kota untuk ada unsur memaksa, supaya segera cair," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Mendagri dan Mendiknas mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pengelolaan dana BOS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011. Surat edaran tersebut berisi instruksi agar kepala daerah menyediakan BOS dari sumber APBD, memasukkan program BOS dalam agenda audit pemerintah daerah, dan menyediakan dana untuk pengawasan dan evaluasi BOS yang bersumber dari APBD.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Ribuan Peserta Ikuti Ngaji Kurikulum Episode 2
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag