Dewan Pendidikan Daerah Minta Revisi Juknis DAK Pengadaan Buku

Dewan Pendidikan Daerah Minta Revisi Juknis DAK Pengadaan Buku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pendidikan Daerah meminta agar petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan Nasional mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2010 untuk pengadaan buku SD dan SMP segera direvisi. Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Ahmad Yunus, petunjuk teknis DAK soal pengadaan buku ini menimbulkan kerancuan sehingga banyak buku yang masuk tidak mengikuti standar kualitas.

Akibat kerancuan ini terjadi banyak masalah, apalagi ditambah kebijakan yang tidak konsisten dari Kementerian Pendidikan Nasional. "Kami sudah mengadukan ini ke Komisi X DPR," ungkap Ahmad Yunus kepada wartawan, di Gedung MPR /DPR, Senin (21/3).

Ia memaparkan Petunjuk teknis penggunaan DAK Nomor 18 tahun 2010 bagi SD dan SMP, dibuat sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Didalamnya termaktub bahwa pengadaan buku didasarkan pada ketentuan kalau buku tersebut ialah buku yang telah mendapat penilaian dari Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Akan tetapi, pada poin lain menurutnya, disebutkan bahwa berdasarkan standar kualitas yang berlaku di Kemdiknas, buku tersebut harus telah mendapat penilaian oleh pusat perbukuan kemendiknas/pusat bahasa Kemendiknas. Menurut Yunus, garis miring dalam aturan tersebut amat rancu, karena disebutkan bahwa pusat bahasa juga ikut mensahkan penilaian dalam buku tersebut.

"Harusnya Kemdiknas tahu bahwa yang bisa menilai buku ialah Pusat perbukuan bukannya pusat bahasa," ucapnya. Ia mensinyalir adanya dugaan perselingkuhan antara kementerian dengan perusahaan tertentu yang mencoba memainkan ketentuan yang dikeluarkan," tambahnya.

Apalagi, sebelumnya ada Permendiknas Nomor 23 Tahun 2005 tentang Organisasi dan tata Kerja Pusat-Pusat Lingkungan Depdiknas, bagian tiga tentang Pusat Perbukuan) Pasal 49 ayat 3 disebutkan bahwa peraturan menteri itu menyangkut kriteria buku-buku sastra adiluhung dan sastra daerah yang dinyatakan tidak harus lulus dari pengesahan Pusat Perbukuan.

Akibat kerancuan ini, saat ini sekolah dibanjiri buku-buku, karena adanya peluang mengedarkan atau menjual buku pelajaran melalui Pusat Bahasa yang merupakan bukan lembaga standarisasi yang ditentukan. "Padahal buku yang telah lulus penilaian sebanyak 2.200 buku akan tetapi yang beredar lebih dari itu di sekolah," ucapnya.

Kerancuan ini juga menurutnya membuat kekacauan di daerah yang menerima DAK untuk pengadaan buku sekolah. Sehingga Dewan Pendidikan Daerah, sebagai lembaga resmi yang dilibatkan dalam pelaksanaan program ini mempunyai tanggung jawab agar pelaksanaan program sesuai dengan maksud dan tujuannya. "Kami meminta pihak-pihak yang diuntungkan segera diusut pihak yang berwenang," ucapnya.

Sebagai informasi untuk tahun 2010, alokasi Pemerintah bagi DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB sebesar Rp 5,6 triliun yang ketentuannya secara keseluruhan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Sedangkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP sebesar Rp. 3,7 triliun yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan, penyediaan buku perpustakaan dan penyediaan alat pendidikan.


Tags: