Dialog Ditjen Pendis dengan Pemkab Jepara tentang Pendanaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Dialog Ditjen Pendis dengan Pemkab Jepara tentang Pendanaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Pendis - Ditjen Pendidikan Islam memperoleh kunjungan DPRD Kabupaten Jepara terkait Pembangunan Pendidikan Keagamaan, kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini membahas peraturan perundangan yang mengatur pendanaan pendidikan termasuk bantuan dan hibah oleh pemerintah daerah.


Sebagai upaya penyelarasan daerah dan pusat, di Kementerian Agama khususnya Ditjen Pendidikan Islam mendapat kunjungan dari DPRD Kabupaten Jepara beserta Instansi yang terkait dengan Pembangunan Pendidikan Keagamaan. Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional yang berkelanjutan.


Dalam kesempatan dialog kali ini, H. Jafar SE (Perwakilan DPRD Kab. Jepara) mengutarakan masalah rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Keagamaan yang bisa mengakomodir seluruh Instrumen pendidikan keagamaan di Kabupaten Jepara. Menanggapi masalah Perda khususnya di Kab. Jepara, Ace Saefuddin selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menuturkan bahwa Pemerintah Daerah tidak dilarang membantu Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren melalui APBD. Beliau juga mengapresiasi munculnya inisiatif penyusunan Perda terkait pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren di Daerah.


Acara yang berlangsung pada tanggal 6 Februari 2013 ini diakhiri dengan serah terima sovenir yang diberikan oleh Ace Saefuddin berupa Buku Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini dapat mempererat jalinan silaturahmi dan kerjasama antara kedua instansi tersebut.


Adapun konten dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah antara lain : 1) Menteri Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada madrasah; 2) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/210/BKAD tanggal 27 Februari 2006 tentang Dukungan Dana APBD, menyatakan antara lain bahwa Pemerintah Daerah dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat termasuk yang berbasis keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Demikian juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah; 3) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, juga tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah.


Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 merupakan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, termasuk ketentuan kriteria pemberian hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4 huruf b, yaitu tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; 4) Sehubungan dengan hal tersebut diatas, madrasah sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari pemerintah daerah sebagaimana amanat pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

(sya/ra)
Tags: