Direktur Diktis Atur Proses Sertifikasi Dosen 2016

Direktur Diktis Atur Proses Sertifikasi Dosen 2016

Jakarta (Pendis) - Sertifikasi dosen (serdos) adalah salah satu upaya meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen serta mewujudkan quality assurance (penjamin mutu) dosen Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari pemerintah, seorang dosen harus mengikuti prosedur penilaian yang ada. Dan dalam rangka menindaklanjuti SK Dirjen Pendis No. 4562 Tahun 2016, Diktis mengeluarkan ketentuan pelaksanaan sertifikasi dosen PTKI tahun 2016 berupa distribusi portofolio tertanggal 01 Agustus 2016, awal bulan ini.

"Dari 500 (lima ratus) portofolio yang ada di Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, akan didistribusikan kepada 12 perguruan tinggi penyelenggara (penguji)," terang Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Amsal Bakhtiar.

Perguruan Tinggi Penguji (PTP) dan jumlah portofolio serdos yang akan diuji tersebut adalah UIN Maulana Malik Ibrahim (20 Portofolio dengan 4 PT pengusul), UIN Syarif Hidayatullah (79 dengan 2 PT pengusul), UIN Alauddin (55 dengan 5 PT pengusul), UIN Ar Raniry (44 dengan 1 PT pengusul, UIN Sunan Kalijaga (55 dengan 2 PT pengusul), UIN Sunan Gunung Djati (50 dengan 7 PT pengusul), UIN Sunan Ampel (55 dengan 5 PT pengusul), UIN Raden Fatah (21 dengan 6 PT pengusul), IAIN Antasari (24 dengan 1 PT pengusul)), UIN Syarif Kasim (22 dengan 8 PT pengusul), dan UIN Sumatera Utara (40 portofolio dengan 4 PT pengusul).

Mengenai penyelenggaraan serdos tahun 2016 ini, lanjut Amsal, dilaksanakan dengan sistem online dan sedangkan pengiriman portofolio untuk peserta PTKIS dikoordinasi oleh Kopertais setempat.

"Pengisian portofolio secara online harus disosialisasikan oleh PT pengusul dan diharapkan peserta serdos segera melengkapi data dengan mengacu kepada buku pedoman serdos. Validasi data, menghimpun, mengelola hasil penyusunan portofolio serta koordinasi dengan PTP serdos demi kelancaran pelaksanaan penilaian portofolio," jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini.

Bagi PT penyelenggara serdos diharuskan berkoordinasi dengan PT Pengusul. Ia juga wajib sosialisasi dan pembekalan kepada Asesor. Dan yang tak kalah penting dari tugas PT Penyelenggara adalah : 1) Melakukan penilaian secara objektif dan akuntabel; 2) Melakukan dan mengelola kompilasi data dan menetapkan kelulusan; 3) Mengikuti sidang kelulusan nasional dan melaporkan hasil ke Dirjen Pendis; 4) Dan menerbitkan sertifikat pendidik bagi dosen yang telah lulus sertifikasi setelah mendapatkan nomor registrasi dari Dirjen Pendis.

Silahkan Download

- SE Ketentuan Pelaksanaan Serdos PTKI 2016

(@viva_tnu/ra)


Tags: